Breaking News:

Berita Kupang Hari Ini

Reka Kasus Pembunuhan IRT di Kupang, Korban Dipaksa Minum Air Garam dan Makan Daun Kelor

Saat adegan ini dilakukan, warga yang memadati lokasi rekonstruksi sontak meneriaki pelaku

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
ADEGAN - Salah satu pelaku ketika memeragakan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Bone, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Jumat 18 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat keamanan dari Polsek Kupang Barat bersama sejumlah Polisi Militer menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dalam reka ulang itu, berlangsung di TKP yang merupakan rumah dari korban atas nama Yakoba Lensini Sakh (61), berlokasi di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 18 April 2022.

Dalam reka adegan ke 20 dari 40 adegan yang diperankan, salah satu pelaku berinisial DIN alias Dony memaksa korban untuk meminum air garam yang ditaruh dalam gayung.

Setelah itu tersangka menyodorkan daun kelor dan memaksa korban untuk memakannya. 

Diketahui hal tersebut dilakukan pelaku karena menduga korban adalah seorang santet atau suanggi, sehingga menurutnya dengan cara tersebut dapat mengusir setan atau roh jahat dalam diri korban. 

Saat adegan ini dilakukan, warga yang memadati lokasi rekonstruksi sontak meneriaki pelaku. 

"Aduhh tega sekali e besong (kalian) ini, " teriak salah satu warga. 

"Coba kalau beta kasih makan lu punya mama daun begitu lu terima sonde, " kata warga lainnya dalam dialeg khas Kupang. 

Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu, turut hadir para penyidik Polres Kupang dan pihak Polisi Militer.

Rekonstruksi dengan 40 reka adegan itu berjalan lancar. Dimulai sekitar pukul 09.45 Wita dan berakhir pukul 13.30 Wita. 

Warga sekitar turut antusias menyaksikan setiap adegan yang diperankan oleh pelaku. 

Sebagai informasi, korban atas nama Yakoba Lensini Sakh (61), warga RT 04 RW 02 Desa Bone Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dianiaya hingga meninggal dunia.

Korban dan suaminya, Fergi Linsini (61) dianiaya karena dianggap sebagai tukang santet atau suanggi. Ke empat pelaku menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka di wajah dan patah tulang di dada.

Kemudian korban mengalami sakit dan 10 hari kemudian meninggal dunia. Suami korban baru melaporkan kejadian itu pada 17 Juni 2021 atau satu bulan setelah kematian korban ke Polsek Kupang Barat (cr13)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved