Berita Nasional
Jelang Akhir Jabatan, Anies Baswedan Ubah Aturan Semasa Ahok: Jabatan RT/RW Diperpanjang, Ada Apa?
Anies Baswedan mengubah aturan tentang jabatan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta. Jika sebelumnya tugas RT/RW 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 5 tahun.
Bukan hanya itu, kata Israyani, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Misalnya, anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, lansia hingga peningkatan operasional FKDM, jumantik, dasawisma, PKK, karang taruna, posyandu, bahkan uang kehormatan dan operasional LMK juga diperjuangkan secara maksimal.
“Penambahan dan kenaikan ini masih ada kemungkinan di APBD Perubahan 2022 atau pada 2023 yang akan datang,” tegasnya.
Baca juga: Beda dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Laporkan Tak Punya Hutang, Harta Bertambah Rp 1,2 Miliar
Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani telah menginstrusikan koleganya yang ditempatkan di Komisi A untuk mengawal dan memperjuangkan masa jabatan RT/ RW agar diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini juga termasuk memperjuangkan kenaikan anggarannya.
“Alhamdulillah, hal ini sudah dikawal dan diperjuangkan dengan baik, sampai keluarnya Pergub baru tentang RT/ RW oleh Gubernur Anies,” kata Yani.
Seperti diketahui, menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat.
Masa bakti Pengurus RT dan RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin. Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.
“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis 19 Mei 2022.
Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.
Baca juga: Pernah Bersteru dengan Ahok, M Taufik Dicopot Dari Waket DPRD DKI, Doakan Anies Dianggap Dosa
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diteken, Mendagri Tito Karnavian.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” kata isi Pergub. (*)
Berita Lain Terkait Anies Baswedan