Berita Nasional

Jelang Akhir Jabatan, Anies Baswedan Ubah Aturan Semasa Ahok: Jabatan RT/RW Diperpanjang, Ada Apa?

Anies Baswedan mengubah aturan tentang jabatan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta. Jika sebelumnya tugas RT/RW 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 5 tahun.

Editor: Frans Krowin
Kompas TV/tribunjakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca juga: Pengamat Ungkap 3 Skenario Paslon di Pilpres 2024: Prabowo-Puan, Ganjar-Erick Thohir dan Anies-AHY

Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin.

Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.

“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis 19 Mei 2022.

Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” katanya.

Ini Perjuangan Fraksi PKS

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengklaim, telah memperjuangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat kepala daerah sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub yang diubah mengenai perpanjangan masa jabatan Pengurus RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Hingga 16 Oktober, Ini Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

“Bukan hanya penambahan masa jabatan RT/RW, tapi kami di Komisi A juga memperjuangkan terus kenaikan operasional RT/RW agar mereka mendapat apresiasi yang layak,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Israyani, Jumat 20 Mei 2022.

Israyani menyatakan, bakal terus mengawal kenaikan uang operasional mereka agar masuk ke dalam anggaran, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Adapun saat ini, duit operasional RT sebesar Rp 2 juta, sedangkan RW Rp 2,5 juta per bulan.

“Hal ini akan terus kawal hingga dituangkan dalam Kepgub terkait besaran pembiayaan operasional para pelayan warga di tingkat RT dan RW,” ujar Israyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved