Berita Nasional
Jelang Akhir Jabatan, Anies Baswedan Ubah Aturan Semasa Ahok: Jabatan RT/RW Diperpanjang, Ada Apa?
Anies Baswedan mengubah aturan tentang jabatan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta. Jika sebelumnya tugas RT/RW 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 5 tahun.
POS-KUPANG.COM - Jelang akhir masa jabatan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba-tiba mengubah aturan yang dibuat semasa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies Baswedan mengubah aturan tentang jabatan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta. Jika sebelumnya tugas RT/RW tiga tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Jumat 20 Mei 2022 malam.
Dikatakannya, keputusan mengubah aturan tentang masa jabatan RT/RW itu sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini.
Bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jabatan RT/RW tersebut diubah demi kepentingan masyarakat.
"Perubahan ini karena adanya permintaan masyarakat melalui dorongan DPRD DKI Jakarta," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hakikat mengubat aturan itu sebagai terjemahan atas keinginan warga, dari RT/RW,” ujar Ariza.
Baca juga: 4 Pegawai BPK Ini Terima Suap dari Bupati Bogor, Ikuti Jejak Senior yang Dulunya Tuduh Ahok Korupsi
Selain itu, lanjut dia, kebijakan itu diubah karena mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, perubahan Pergub itu juga merupakan langkah kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Apalagi Gubernur Anies kerap menggaungkan bahwa Jakarta menjadi Kota Kolaborasi dalam membangun Provinsi Jakarta.
“Kami ini harus mengayomi, bersinergi, berkolaborasi untuk kepentingan bangsa kepentingan negara, kepentingan bersama,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat.
Masa bakti Pengurus RT/RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Baca juga: Pengamat Ungkap 3 Skenario Paslon di Pilpres 2024: Prabowo-Puan, Ganjar-Erick Thohir dan Anies-AHY
Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin.
Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.
“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis 19 Mei 2022.
Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” katanya.
Ini Perjuangan Fraksi PKS
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengklaim, telah memperjuangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat kepala daerah sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pergub yang diubah mengenai perpanjangan masa jabatan Pengurus RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Hingga 16 Oktober, Ini Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
“Bukan hanya penambahan masa jabatan RT/RW, tapi kami di Komisi A juga memperjuangkan terus kenaikan operasional RT/RW agar mereka mendapat apresiasi yang layak,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Israyani, Jumat 20 Mei 2022.
Israyani menyatakan, bakal terus mengawal kenaikan uang operasional mereka agar masuk ke dalam anggaran, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Adapun saat ini, duit operasional RT sebesar Rp 2 juta, sedangkan RW Rp 2,5 juta per bulan.
“Hal ini akan terus kawal hingga dituangkan dalam Kepgub terkait besaran pembiayaan operasional para pelayan warga di tingkat RT dan RW,” ujar Israyani.
Bukan hanya itu, kata Israyani, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Misalnya, anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, lansia hingga peningkatan operasional FKDM, jumantik, dasawisma, PKK, karang taruna, posyandu, bahkan uang kehormatan dan operasional LMK juga diperjuangkan secara maksimal.
“Penambahan dan kenaikan ini masih ada kemungkinan di APBD Perubahan 2022 atau pada 2023 yang akan datang,” tegasnya.
Baca juga: Beda dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Laporkan Tak Punya Hutang, Harta Bertambah Rp 1,2 Miliar
Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani telah menginstrusikan koleganya yang ditempatkan di Komisi A untuk mengawal dan memperjuangkan masa jabatan RT/ RW agar diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini juga termasuk memperjuangkan kenaikan anggarannya.
“Alhamdulillah, hal ini sudah dikawal dan diperjuangkan dengan baik, sampai keluarnya Pergub baru tentang RT/ RW oleh Gubernur Anies,” kata Yani.
Seperti diketahui, menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat.
Masa bakti Pengurus RT dan RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin. Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.
“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis 19 Mei 2022.
Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.
Baca juga: Pernah Bersteru dengan Ahok, M Taufik Dicopot Dari Waket DPRD DKI, Doakan Anies Dianggap Dosa
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diteken, Mendagri Tito Karnavian.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” kata isi Pergub. (*)
Berita Lain Terkait Anies Baswedan