Berita Lembata Hari Ini
Kasus Mafia Tanah Desa Merdeka di Lembata Tidak Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi
penyidik kejaksaan belum bisa membuktikan status tanah tersebut sehingga kasus itu bukan termasuk tindak pidana korupsi
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Azrijal berujar pihaknya benar-benar serius ingin menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
Menurut dia, penyidik memang berhati-hati mengumpulkan dua alat bukti sebagai syarat menetapkan tersangka.
Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka kini bisa dijadikan objek gugatan pra peradilan oleh tersangka.(*)
Keterangan Foto/RICKO WAWO/Koordinator Umum aliansi, Choky Askar Ratulela, saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Azrijal, menyampaikan maksud dari audiensi yang mereka lakukan. Selain mengapresiasi kerja-kerja kejaksaan, Choky juga meminta penjelasan dari kepala kejaksaan perihal perkembangan kasus mafia tanah di desa Merdeka yang diduga melibatkan salah satu pengusaha di Kabupaten Lembata itu.