Berita Lembata Hari Ini

Kasus Mafia Tanah Desa Merdeka di Lembata Tidak Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi

penyidik kejaksaan belum bisa membuktikan status tanah tersebut sehingga kasus itu bukan termasuk tindak pidana korupsi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal saat bertemu dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Bersatu Lembata di ruang kerjanya, Jumat, 20 Mei 2022 siang. 

Azrijal berujar pihaknya benar-benar serius ingin menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan proporsional.

Menurut dia, penyidik memang berhati-hati mengumpulkan dua alat bukti sebagai syarat menetapkan tersangka.

Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka kini bisa dijadikan objek gugatan pra peradilan oleh tersangka.(*)

Berita Lembata Hari Ini

Keterangan Foto/RICKO WAWO/Koordinator Umum aliansi, Choky Askar Ratulela, saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Azrijal, menyampaikan maksud dari audiensi yang mereka lakukan. Selain mengapresiasi kerja-kerja kejaksaan, Choky juga meminta penjelasan dari kepala kejaksaan perihal perkembangan kasus mafia tanah di desa Merdeka yang diduga melibatkan salah satu pengusaha di Kabupaten Lembata itu.
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved