Breaking News

Sidang Kasus Astri Lael

Dakwaan Penuntut Umum Sudah Sesuai BAP Penyidik Polda NTT

keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan yang kami buat dan ajukan adalah tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa Randi Badjiddeh saat sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang dalam agenda sidang pembacaan replik. Kamis 19 Mei 2022 

"Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," kata penuntut umum.

Baca juga: Ira Ua Harus Ditahan Demi Kepastian Hukum

Selain itu, penuntut umum juga menilai berkaitan dengan surat dakwaan tidak Logis dan rancu. Menurut penuntut umum hal itu telah masuk dalm pokok perkara.

"Bahwa dalam uraian dari keberatan point 6 tersebut sudah masuk kedalam ranah materi pokok perkara, maka kami selaku penuntut umum tidak akan membahas saat ini dan akan dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara. Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," pungkasnya.

Hal ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, dimana dalam sidang ini dihadiri oleh hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa serta terdakwa.

Diketahui, selain sidang putusan praperadilan dengan Pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, hari ini juga digelar sidang Randi Badjiddeh dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepesi yang disampaikan PH Randi Badjiddeh sebelumnya. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin 23 Mei 2022 dengan agenda putusan sela. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved