Sidang Kasus Astri Lael
Mikael Feka: Dalam Praperadilan Harus Menilai Aspek Formilnya Bukan Materil
Ia menambahkan, saat ini KUHAP telah mengatur dimana pada pasal 184 ayat 1 itu telah diatur jelas berkaitan dengan saksi.
Ia juga menerangkan, berkaitan dengan keterangan saksi hal itu juga telah diperluaskan dimana seorang saksi tidak hanya sebatas yang melihat, mendengar dan yang mengalami langsung namun sesuai keputusan MK, bahwasannya seorang saksi dapat memberikan keterangan bila mengetahui akan suatu persoalan atau kasus.
"Terkait dengan saksi, selama ini kan dipakai saksi yang melihat, yang mendengarkan dan yang mengalami, tetapi telah ada perluasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi itu tidak sebatas pada melihat, mendengar dan mengetahui tapi dia tahu tentang kasus itu. Sekalipun dia dengar dari orang boleh yang terpenting ada kesesuaian," urainya.
Baca juga: Belum Kendor, Ukraina Serang Militer Rusia dengan Howitzer AS, 1000 Tentara di Mariupol Menyerah
Pada akhir penyampaiannya dalam persidangan, Ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandiri itu menerangkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur keseimbangan antara hak korban atas hak pelaku.
"Closing statmen saya itu, dalam KUHAP itu tidak terjadi keseimbangan yang mengatur antara hak-hak korban dan hak-hak pelaku. Hak-hak pelaku itu diatur banyak mulai diatur dalam mulai dari pasal 50 hingga 72, sekian banyak hak untuk tersangka sedangkan hak korban beberapa saja," teranya.
Ia juga menilai, dalam pra peradilan itu, yang menjadi objek adalah penetapan tersangka, maka harus diperhatikan juga akan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ketika terjadi pra peradilan yang menjadi objek adalah penetapan sebagai tersangka jangan melihat antara pemohon dan termohon. Tetapi ingat dibelakang Polda ada hak asasi manusia korban yang ingin dipertahankan.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka minimal telah mengantongi 2 alat bukti, jika hakim menilai 2 alat bukti, maka sudah sepatutnya permohonan ditolak," tambahnya.
Diketahui, sidang putusan praperadilan ini akan diagendakan besok (hari ini,red) Kamis 19 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang. (*)