Sidang Kasus Astri Lael

Ahli Bahasa Sebut Pernyataan Ira Ua Akibat Adanya Kekesalan

Interaksi P1 dan P2 dan ada partisipan lain maka partisipan tersebut akan menyimak apa yang dibicarakan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Suasana persidangan Praperadilan dengan termohon Polda NTT dan Pemohon Ira Ua, ketika menghadirkan saksi ahli pidana dari Undana Kupang. Selasa 17 Mei 2022 

Ia menilai percakapan dalam konteks itu belum bisa diambil kesimpulan karena P1 belum memberikan respon atas pertanyaan yang disampaikan oleh P2.

Baca juga: Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Astri Lael

"Ini belum bisa dipastikan karena pertanyaan dari P2 belum memiliki respon dari P1. Namun bila ada respon senyum oleh P1 maka hal itu tentunya disetujui," beber dia.

Terpisah, kuasa hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution menilai ada kekeliruan karena sangat substansial dari materi perkara atau materi penyelidikan dan penyidikan.

"Kami yakin semua bukti sudah cukup sesuai keterangan para ahli. Kita berharap pra peradilan majelis hakim menolak semua permohonan agar penyelelidikan ini tetap berlanjut," sebutnya.

Terhadap hukum acara, keterangan terdakwa bisa didengar dan bisa tidak maka apa pun keterangannya sah-sah saja.

"Jika alat bukti lain sudah kuat maka keterangan terdakwa bisa tidak dipakai," jelas dia. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved