Sidang Kasus Astri Lael
Ahli Bahasa Sebut Pernyataan Ira Ua Akibat Adanya Kekesalan
Interaksi P1 dan P2 dan ada partisipan lain maka partisipan tersebut akan menyimak apa yang dibicarakan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Sidang praperadilan pada agenda pembuktian dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT mengahdirkan saksi Ahli Bahasa Dr Kris Labu Djuli dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Saksi ahli dihadirkan penasehat hukum (PH) Ira Ua.
Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, pada Selasa 17 Mei 2022 dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
Berkaitan dengan penetapan Ira Ua sebagai tersangka dengan berdasar pada pernyataan tersangka Ira yang menyatakan "Hidup saya tidak akan tenang jika mereka masih ada", merupakan kalimat berita atau pernyataan kekesalan.
Bila dianalisa secara pragmatis, kata Kris, kalimat itu mengindikasikan ada hal lain yang melatari. Baginya, ada latar atau konteks yang diucapkan P1.
Perlu pertimbangan aspek psikologis P1 ketika mengucapkan kalimat itu. Selain itu, ada kejadian yang terjadi pada kehidupannya sehingga timbul ke lawan bicara atau orang lain.
Baca juga: Deddy Manafe: Praperadilan yang Ditujukan Kepada Polda NTT Adalah Strategi Untuk Memenangkan Kasus
Interaksi P1 dan P2 dan ada partisipan lain maka partisipan tersebut akan menyimak apa yang dibicarakan.
"Kalau itu (Hidup saya tidak akan tenang jika mereka masih ada) diucapkan oleh P1 lalu ditanggapi oleh P2 (Saya pi bunuh sudah ko) berarti P2 memahami atau menginterpertasi pernyataan P1 sesuai dengan apa yang pahami. Supaya apa yang menginterpertasi oleh P2 atas pernyataan dari P1 maka harus ada rangkaian pernyataan dari P1 karena kalimat yang digunakan P2 adalah kalimat partanyaan. Melakukan konfirmasi atas apa yang disampaikan P1," jelas Kris Labu Djuli.
Ada konteks yang bisa dipahami semua orang yang terlibat dalam memahami pernyataan tersebut. Dikatakan ada dua cara menginterpretasi apakah pernyataan dari P1 harus ada konfirmasi karena ada penggalan.
"Pertanyaan (Saya pi bunuh sudah ko), bersifat konfirmasi jadi harus ada tanggapan dari P1. Jika ada tentu apa yang ingin di interpretasi sama dengan apa yang dimaksudkan P1," sebutnya.
Dari kajian linguistik, kalimat yang diucapkan P1 merupakan sebuah pernyataan dan pernyataan tersebut harus dikaitkan dengan konteks agar bisa dipahami maknanya. Apakah maknanya menyarankan, menghimbau atau memerintah.
Baca juga: Saksi Ahli Sampaikan Penjelasannya Pada Praperadilan Ira Ua Secara Yuridis dan Normatif
Untuk menginterpretasi makna tersebut maka harus ditanyakan kepada P2 dan P2 sudah menanyakan tapi tidak ada konfirmasi dari P1.
"Saya berpikir bahwa ini sudah blok dan selesai. Tapi yang perlu diingat adalah apa yang disampaikan lalu meresponnya. Kembali kepada konfirmasi itu," tuturnya.
Menurut ahli bahasa ini, konteks pernyataan yang dibahas merupakan suatu peristiwa yang sudah terjadi dan hal itu merupakan bentuk penyesalan dengan kalimat yang diutarakan P2 "saya pergi bunuh sudah ko?".
"Saya memahami pernyataan itu dalam konteks, ada peristiwa yang terjadi dan telah dilakukan saya pahami kalimat itu penyesalan atau kekesalan kepada lawan bicara. P1 dan P2 berinteraksi tentang oknum yang dibicarakan tentu kalau ada, partisipan lain akan menyaksikan serta akan menyimak apa yang disampaikan oleh P1 dan P2," urainya.
Ia menilai percakapan dalam konteks itu belum bisa diambil kesimpulan karena P1 belum memberikan respon atas pertanyaan yang disampaikan oleh P2.
Baca juga: Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Astri Lael
"Ini belum bisa dipastikan karena pertanyaan dari P2 belum memiliki respon dari P1. Namun bila ada respon senyum oleh P1 maka hal itu tentunya disetujui," beber dia.
Terpisah, kuasa hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution menilai ada kekeliruan karena sangat substansial dari materi perkara atau materi penyelidikan dan penyidikan.
"Kami yakin semua bukti sudah cukup sesuai keterangan para ahli. Kita berharap pra peradilan majelis hakim menolak semua permohonan agar penyelelidikan ini tetap berlanjut," sebutnya.
Terhadap hukum acara, keterangan terdakwa bisa didengar dan bisa tidak maka apa pun keterangannya sah-sah saja.
"Jika alat bukti lain sudah kuat maka keterangan terdakwa bisa tidak dipakai," jelas dia. (Fan)