Sidang Kasus Astri Lael
Adhitya Nasution Sebut Bantahan RB Dalam Persidangan Bertolak Belakang Dengan Fakta
Dalam jalannya sidang kedua, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Badjideh (RB) tampak tenang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasehat Hukum (PH) dari korban Astri Manafe, Adhitya Nasution menyebut bantahan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh (RB) dalam persidangan kedua sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
Sebab menurutnya sejak awal kasus ini mencuat ke publik, terdakwa datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap pihak kepolisian. Itu berarti, ada pengakuan dari terdakwa Randy Badjideh terhadap suatu perbuatan.
"Dia kan datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap, artinya ada suatu pengakuan dari terdakwa atas suatu perbuatan itu," kata Adhitya usai mengikuti sidang lanjutan RB di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa 17 Mei 2022.
Adhitya menambahkan, pada bulan Januari lalu Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru. Tim penyidik baru juga telah menemukan fakta dan bukti baru dari kasus ini.
Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Tampak Tenang Mengikuti Sidang Kedua di PN Kupang
Menurutnya, hal ini mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.
"Dari sini kita melihat ada sedikit rancu antara pembelaan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, " ungkapnya.
Kerancuan ini, tambah Adhitya, berdasarkan salah satu poin permintaan terdakwa dalam persidangan yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan.
"Sementara dakwaan ini kan berdasarkan BAP dari terdakwa sendiri, dia merangkai BAP dan dijadikan bahan untuk rekonstruksi dan jadi bahan dakwaan, artinya BAP ini berdasarkan pengakuan dari pihak terdakwa, dan ini yang sekarang dibantah, ini poin utama yang kita liat pada eksepsi tadi, " ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Ira Ua Lawan Polda NTT
Pada jalannya sidang kedua tersebut, kata Adhitya, pihak keluarga berharap adanya pengakuan dari terdakwa RB guna memperoleh keringanan.
"Tadi kita liat kalau tidak salah tidak ada untuk meminta keringanan, tetapi lebih kepada pembebasan, artinya mereka membantah seluruh dakwaan yang mana dakwaan itu merupakan turunan dari BAP dan apa yang pernah dia lakukan yakni menyerahkan diri dan mengakui sebagai tersangka, " jelas Adhitya Nasution.
Namun pada satu sisi, Adhitya tetap meyakini Jaksa memiliki cara tersendiri untuk melawan eksepsi dari terdakwa. Dan berharap eksepsi terdakwa tidak diterima dan Jaksa bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang valid.
"Dengan begitu, saya rasa sudah tidak ada lagi cela untuk terdakwa melepaskan diri dari tuntutan nantinya, " tutupnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Dijerat Pasal Berlapis
Dalam jalannya sidang kedua, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Badjideh (RB) tampak tenang.
Dikawal ketat aparat kepolisian, terdakwa RB hadir mengikuti persidangan secara langsung.
RB datang mengenakan kaos berwarna putih yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna oranye dengan setelan celana panjang hitam.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tersangka RB berlangsung pukul 09.00 Wita dan berakhir 10.30 Wita.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Kematian Astri dan Lael Berdasarkan Surat Dakwaan Kejari Kota Kupang
Sementara itu, keluarga korban tampak serius mendengarkan eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa hukum RB dari ruang tunggu, melalui pengeras suara yang telah disiapkan pihak PN Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H tampak hadir memantau langsung jalannya sidang.
Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pada sidang kedua ini pihaknya menurunkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk mengamankan jalannya sidang.
"Kita menurunkan anggota 1 SSK turunkan dengan gabungan semua fungsi, kurang lebih 100 personel, " ungkapnya.(*)