Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Perdana Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Dijerat Pasal Berlapis

Randy didakwa melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manfe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelasa IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022. 

POS-KUPANG.COM - Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendakwa pelaku pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh menggunakan pasal berlapis.

Randy didakwa melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Astri dan Lael.

Dikutip dari surat dakwaan yang diperoleh dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim berdasarkan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, terdakwa Randy diancan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Astri-Lael

Tidak hanya itu, Randy juga dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bantahan Randy

Sementara terdakwa Randy membantah semua tuduhan JPU yang menyebutkan jika dirinya membekap dan mencekik Lael Maccabee hingga tewas.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Kematian Astri dan Lael Berdasarkan Surat Dakwaan Kejari Kota Kupang

Bantahan tersebut disampaikan Randy Bajideh dalam sidang perdana perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai pukul 09.00 Wita.

Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati. Ada empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh

Moment Randy Bajideh menyampaikan bantahan setelah mendengar dakwaan JPU, ketika Hakim Ketua memberi kesempatan kepadanya untuk berbicara.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maaccabee," kata Randy Bajideh.

Randy Bajideh menyebut dakwaan JPU yang menerangkan kalau istrinya merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah dakwaan yang tidak pernah dia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," tegas Randy Bajideh.

Selain itu, Randy Bajideh membantah bahwa tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Ua selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael.

"Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," sebutnya.

Sidang kasus Astri Lael berakhir pukul 10.30 Wita. Sidang akan dilanjutkan pecan depan pada 17 Mei 2022.

Tim Penasehat Hukum Randy Bajideh, Beny Taopan mengatakan, pihaknya akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepsi pimpinan," kata Beni Taopan. (lin/fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved