Berita Sumba Timur Hari Ini
Pencurian Ternak di Sumba Timur, Dewan Minta Ungkap Dalang, Warga Minta Pindahkan Residivis
Menurut aktivis sosial itu, pemindahan narapidana kasus pencurian ternak itu harus memberi efek jera
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur menyambut baik kebijakan pemindahan narapidana kasus pencurian ternak dari Lapas Kelas IIA Waingapu ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendapat persetujuan Kemenkumham RI tersebut.
Kebijakan tersebut merupakan permintaan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Tanggapan kita ini hal yang baik. Harapannya akan ada efek jera," kata Ali Oemar Fadaq saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 16 Mei 2022.
Baca juga: Sudah 7 Napi Kasus Curi Ternak di Sumba Timur Yang Dipindahkan ke Nusakambangan
Politisi Golkar itu mengatakan, selain pemindahan narapidana, pihaknya juga tetap berharap agar penegak hukum seperti kepolisian juga menyasar dan mengungkap dalang dalam kasus pencurian ternak.
"Besar harapan kita agar pihak polisi jangan berhenti sampai di pelaku pencurian saja. Yang lebih penting, dalangnya juga harus segera diungkap dan diproses hukum," tegas Ali Oemar Fadaq.
Masyarakat menilai, upaya pemindahan narapidana kasus pencurian ternak merupakan hal yang baik. Namun demikian, mereka meminta agar diprioritaskan pada para residivis kasus yang meresahkan masyarakat itu.
"Kebijakan memindahkan para pencuri ke Nusakambangan wajar-wajar saja, tapi mungkin lebih diprioritaskan pada pelaku yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dan DPO," ujar Rambu Amy, salah satu warga.
Baca juga: Bupati Sumtim Apresiasi Pemindahan Napi Pencuri Ternak ke Nusakambangan
Menurut aktivis sosial itu, pemindahan narapidana kasus pencurian ternak itu harus memberi efek jera.
"Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, ada efek jera dari pelaku ketika bagaimana dia akhirnya berada di sana. Dan yang paling penting juga tujuan pemindahan ke Nusakambangan adalah agar pelaku benar-benar sadar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, narapidana (napi) perkara pencurian ternak di Lapas Waingapu Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Pemindahan empat dari lima narapidana yang direncanakan Kanwil Kemenkumham NTT itu telah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Residivis Pencuri Sepeda Motor di Komplek Kantor Pemda Sumba Timur Dibekuk
Empat narapidana yang dipindahkan terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.
Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain.