Berita TTU Hari Ini

Polsek Insana Utara Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste

Minyak goreng akan dikirim tidak diketahui jenis dan ukurannya,barang tersebut sudah diambilalih oleh pihak Bea dan Cukai Atambua.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Humas Polres TTU
Pose Pengamanan Tiga Container berisi minyak goreng di  Pelabuhan Wini, Jumat, 13 Mei /2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres TTU berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 (tiga) container yang memuat minyak goreng dan hendak dikirim ke Negara Timor Leste (Dili) di Pelabuhan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Proses penggagalan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste ini terjadi pada Jumat, 13 Mei 2022, pukul 16.00 Wita dan dipimpin langsung oleh, Kapolsek Insana Utara Iptu Yohanes Bara Puka dan 4 orang anggota yakni; Aiptu Mohammad Soleh (Panit IK),  Bripka Benyamin Kiak (Kanit Res), Bripka Efendi Arifin (Banit Lantas) dan Brigpol Jack S. Johannes,S.ip.

Demikian bunyi rilis  yang diterima POS-KUPANG.COM, dari Humas Polres TTU, Jumat, 13 Mei 2022 malam.

Baca juga: Sayembara Membuat Logo Cinta Produk NTT Khusus Warga NTT

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa, telah dilakukan tindakan pengamanan pembongkaran serta penarikan 3 (tiga) container oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara.

Container berjumlah 3 peti kemas Meratus yang diduga berisi minyak goreng ini berada di atas kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E dengan tujuan Dili-Timor Leste.

Tiga kontainer yang diduga melakukan penyelundupan minyak goreng dengan nomor, MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT) dan MRTU 960335 (40 FT).

Container tersebut dimuat dari pelabuhan Tanjung perak/Surabaya, tujuan Dili, Timor Leste dengan transit ke pelabuhan Wini.

Baca juga: Coffee Morning Bersama Wali Kota Kupang, REI, Kadin dan HIPMI, Begini Tanggapan James Adam 

Berdasarkan koordinasi pihak Polres TTU dengan pihak Beacukai Wini bahwa, barang tersebut akan dikembalikan ke asal mula muatan tersebut (Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan Kapal Meratus kembali ke Surabaya. 

Pengiriman menggunakan ijin Surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan. 

Masih berdasarkan rilis tersebut, tidak menutup kemudian adanya permainan Dokumen dari pihak Beacukai Surabaya dan PT. Meratus untuk mengilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk dilakukan pengiriman. 

Baca juga: Ternak Sapi Asal NTT Ditahan di Jatim, Disnak: Sudah Diselesaikan

Minyak goreng akan dikirim tidak diketahui jenis dan ukurannya, karena barang tersebut sudah diambilalih oleh pihak Bea dan Cukai Atambua.

Telah dilakukan pelekatan tanda pengaman dengan nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tgl. 13 Mei 2022. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved