Berita Sumba Timur Hari Ini
Tiga Warga Ngaru Kanoru Diperiksa Polisi Dalam Kasus Pencatutan Nama Program STBM Kemenkes
Ketiga warga tersebut terdiri dari Jeki Ndawa Lu selaku pelapor seeta Jimmy Ninggeding dan Ferlyn Konga Way
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur kembali memanggil dan memeriksa tiga warga Ngaru Kanoru, Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur.
Tiga warga tersebut terdiri dari Yulis Kaladi Muda, Enos Lili Kondamara dan Roslinda Day Mbati. Mereka diperiksa penyidik selama dua jam pada Jumat 13 Mei 2022.
Mereka dimintai keterangan dan diperiksa terkait laporan soal dugaan pencatutan tanda tangan sebanyak 160 warga desa dalam pelbagai dokumen pembayaran pada program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Melolo.
Baca juga: Hadir dalam Deklarasi dan Ulang Tahun Bigboss yang ke-7 Bupati TTS Ikut Safety Riding
Satu warga lainnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak hadir mengikuti pemeriksaan karena alasan sakit. Warga tersebut adalah Mbipa Jangang.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah memeriksa tiga warga lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut pada Selasa 10 Mei 2022.
Ketiga warga tersebut terdiri dari Jeki Ndawa Lu selaku pelapor seeta Jimmy Ninggeding dan Ferlyn Konga Way.
Baca juga: Ibarat Filosofi Kehidupan Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan warga.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan warga pada Senin 2 Mei 2022 lalu.
"Kita sedang ambil keterangan pelapor dan warga untuk melengkapi penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Iptu Sutu.
Baca juga: Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta
Pihak Kepolisian juga memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Melolo Kepala Puskesmas Melolo, Yunus Tola Mese, dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Melolo Marlince M Domu pada hari yang sama.
Laporan terkait kasus tersebut dibuat oleh Jeki Ndawa Lu (29) dan diterima petugas SPKT Bripka George JC Birru.
Laporan Tindak Pidana Pemalsuan dengan nomor LP: B.111/V/2022/NTT/Res ST tersebut ditandatangani Kanit SPKT Polres Sumba Timur, Aipda Ferdinand Ina.
Baca juga: Tersandung Covid-19, China Batalkan Pencalonan Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023
Jeki Ndawa Lu mengatakan laporan tersebut dibuat warga yang merasa dirugikan akibat nama dan tanda tangan mereka dicatut dalam berbagai dokumen pembayaran pada program STBM di Puskesmas Melolo pada tahun 2020.
Ia menyebut, sebanyak 160 warga yang dicatut namanya tersebut tidak pernah mengikuti berbagai pertemuan dan menerima uang sebagaimana dalam dokumen laporan program tersebut. (ian)