Pemilu 2024
KPU Minta Data Lengkap Parpol, Peserta Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham
KPU saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan data terbaru partai politik di Indonesia.
Data parpol, kata Hasyim, akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu. KPU saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim usai memimpin jajaran komisioner KPU menemui Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, Jumat 13 Mei 2022.
Hasyim mengungkapkan terdapat sejumlah data parpol dari pemilu sebelumnya yang telah berubah. Seperti misalnya struktur kepengurusan hingga alamat parpol.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," ungkapnya.
Sementara itu Menkumham Yasonna berjanji akan mendukung penyediaan data partai politik demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Yasonna menegaskan, parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024 harus lebih dulu terdaftar di Kemenkumham. Sebab, hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikuti proses alur pemilu.
Baca juga: 75 Parpol Berhak Daftar Pemilu
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," tegas Yasonna.
Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan. Termasuk membahas harmonisasi peraturan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal itu Kemenkumham dan KPU akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.
Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.
"Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna.
Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.
"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," terang Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.
Baca juga: Hasil Survei TBRC Airlangga Capres dari Parpol Pilihan Publik
Sementara Hasyim mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat. Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.