Pemilu 2024
KPU Minta Data Lengkap Parpol, Peserta Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham
KPU saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.
Editor:
Alfons Nedabang
Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.
"Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan," jelasnya.
KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.
Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (tribun network/ham/dng/dod)