Pemilu 2024
75 Parpol Berhak Daftar Pemilu
Parpol yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai. Pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menyiapkan tahapan Pemilu 2024. Mereka memastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah yakni 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.
"Sebagaimana yang kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni tahun ini," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2022.
Hasyim kemudian mengungkap jumlah parpol yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai. Pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
"Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," kata Hasyim.
Kendati demikian, KPU akan memastikan lagi data parpol yang terbaru di bulan April. Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
Baca juga: DPD Hanura NTT Segera Umumkan Nama Sejumlah Kader Untuk Pemilu dan Pilkada 2024
"Kami akan memastikan lagi data mutakhir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu," tambah dia.
Hasyim menjelaskan, jika KPU sudah mendapatkan nama-nama dari 75 parpol dan identitas yang jelas, parpol itu akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
"Demikian kami juga kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu," ucap dia.
"Kami perlu untuk bersosialisasi kemudian melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user kemudian juga penting untuk sosialisasi dan Bimtek kepada jajaran kami di KPU provinsi hingga kota karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU provinsi, kota-kota," tutur Hasyim.
Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, lanjut Hasyim, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.
Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024. “Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,” ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Kota Kupang Minta Dukungan Pos Kupang Sosialisasi Edukasi Informasi dan Sosialisasi Pemilu 2024
Di sisi lain KPU telah mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.
KPU diketahui sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun. Angka ini sebelumnya sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
Hasyim menerangkan pengajuan Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.