Sidang Kasus Astri Lael

Penasehat Hukum Sebut Penetapan Ira Ua Tersangka Kasus Astri Lael Tak Sah

Melalui kuasa hukumnya, Ira Ua mempraperadilkan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Bidiyanto dan Direskrimum Polda NTT.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, Kamis 12 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penasehat hukum Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Yance Thobias Messah, SH mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) tidak sah karena tak cukup bukti.

Penyidik Polda NTT dalam suratnya bernomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum tertanggal 26 April 2022 menetapkan Ira Ua sebagai tersangka.

Ira Ua mengikuti jejak suaminya, Randy Bajideh yang sudah telebih dahulu menjadi tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Ira Ua mempraperadilkan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Bidiyanto dan Direskrimum Polda NTT. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 12 Mei 2022.

Yance mengatakan, praperadilan berhubungan dengan penetapan Ira Ua sebagai tersangka.

"Yang mana menurut kami PH, bukan menurut siapa-siapa tergantung majelis hakim yang menilai itu bahwa penetapan itu tidak mengantongi bukti yang cukup untuk menetapakan klien kami sebagai tersangka," kata Yance saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Disidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Ira Ua Minta Polda Terbitkan SP3

Anggota Tim Kuasa Huokum Ira Ua, Beny Taopan mengatakan, praperadilan merupakan hak hukum dari pada tersangka untuk menguji apakah kerja penyidik itu sudah sesuai prosedur yang digariskan oleh UU lewat KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang lain.

"Disinilah tempat kita menguji dan majelis yang diberi kewenangan oleh UU untuk menyidangkan pra peradilan itu. Kami juga bersyukur itu hak kami, hak pemohon untuk digunakan secara baik dan maksimal," katanya.

Dalam sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, kuasa hukum pemohon, menyampaikan agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT) untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Pemohon," ujar Rizet Benyamin Rafael, SH, anggota Tim Kuasa Hukum Ira Ua saat membacakan materi praperadilan, Kamis 12 Mei 2022.

Dalam materi sidang itu juga diminta agar majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak Termohon kepada Pemohon merugikan pihak Pemohon.

"Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon," ujarnya.

Pihaknya juga meminta untuk majelis hakim membebaskan termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya," sebut dia.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Pra Peradilan Dengan Pemohon Ira Ua dan Termohon Polda NTT

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved