Breaking News

Sidang Kasus Astri Lael

Ini Jadwal Sidang Pra Peradilan Dengan Pemohon Ira Ua dan Termohon Polda NTT

Sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT sudah digelar perdana pada Kamis 12 Mei 2022 di

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana persidangan pra peradilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT. Kamis 12 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT sudah digelar perdana pada Kamis 12 Mei 2022 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan materi pra peradilan oleh kuasa hukum Ira Ua. Sidang dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Hakim sebelum menutup sidang perdana ini, menyampaikan kalender atau jadwal sidang pra peradilan. Menurutnya, kalender itu menjadi ketentuan bersama pihak terkait dalam sidang pra peradilan ini.

Sidang dimulai pada Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda pembacaan materi pra peradilan atau pemohonan. Selanjutnya, Jumat 13 Mei 2022, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari termohon. Sidang berikutnya adalah 17 Mei 2022, beragenda bukti dari pemohon.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Dijerat Pasal Berlapis

"Bukti pemohon itu adalah kalau ada bukti surat dan juga saksi dan ahli juga sekalian. Satu hari itu, ya," kata hakim.

Selanjutnya, sidang kembali digelar sehari setelahnya atau 18 Mei 2022 dengan agenda bukti dari termohon. Dan pada Jumat 20 Mei 2022 dilakukan pengucapan putusan. Meski sempat dianulir oleh kuasa hukum Ira Ua, mengenai jadwal kehadiran saksi ahli, hakim tetap meminta jadwal sidang tetap sesuai dengan yang disampaikan hakim.

Menurutnya, sidang ini sifatnya cepat sehingga kesempatan pembuktian hanya diberikan sehari. Untuk itu, hakim menyarankan agar kuasa hukum bisa menyesuaikan kehadiran saksi dan bukti.

"Jadi ini sifatnya cepat ya bapak," sebutnya.

Baca juga: PN Kelas IA Kupang Akan Perbaiki Semua Kendala Teknis Pada Sidang Perdana RB

Bukan tanpa alasan, hakim menyebut sidang itu sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pasal 82 huruf C, itu sidang berlangsung selama 7 hari dan harus telah diputus. 

Sebagai informasi, pada Selasa 17 Mei 2022, juga akan berlangsung sidang lanjutan dengan terdakwa Randi Badjiddeh dalam agenda penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum Randi Badjiddeh. Randi dan Ira disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe. Dalam sidang kali ini, Ira Ua tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. (Fan)

Baca juga: Terang-terangan Bantu Ukraina, Nyawa Elon Musk Terancam Dihabisi Pengikut Presiden Putin

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved