Sidang Kasus Astri Lael
Disidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Ira Ua Minta Polda Terbitkan SP3
Dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, kuasa hukum pemohon, menyampaikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, kuasa hukum pemohon, menyampaikan agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT), untuk menerbitkan surat SP3.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon," ujar Benny Rafael saat membacakan materi pra peradilan saat sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 12 Mei 2022.
Dalam materi sidang itu juga diminta agar majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon merugikan pihak pemohon (Ira).
"Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon," ujarnya.
Pihaknya juga meminta untuk majelis hakim membebaskan termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.
"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya," sebut dia.
Yance Tobias Mesah selaku penasihat hukum Ira, saat membacaan permohonan ini, menyebut penetapan tersangka terhadap Ira Ua tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Yance saat membacakan permohonan Prapid.
Menurutnya, ini sesuai fakta yang telah diurai dalam materi pra peradilan. Maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum," ujarnya. (Fan)
