Sidang Kasus Astri Lael

Live Streaming Sidang Kasus Kematian Astri Lael, Terdakwa Randy Bajideh Didampingi 9 Pengacara

Proses sidang terdakwa Randy Badjideh atas kasus kematian Astri dan Lael dapat disaksikan secara live melalui Fanpage POS-KUPANG.COM.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
ISTIMEWA
Tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh tiba di Rutan Kelas IIB Kupang setelah dipindahkan dari sel tahanan Polda NTT, Kamis 28 April 2022. 

POS-KUPANG.COM - Sidang perdana kasus kematian ibu dan anak, Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Bajideh digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022.

Terdakwa Randy diketahui akan didampingi 9 pengacara hukum untuk mendampingi dalam menjalani proses sidang yang akan digelar pertama kalinya pada Rabu 11 Mei 2022.

Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Baca juga: Hadirkan Lima Hakim Sidang Perdana Kasus Astri-Lael, Ini Komentar Pakar Hukum

Sidang ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto. 

Proses sidang terdakwa Randy Bajideh atas kasus kematian Astri dan Lael dapat disaksikan secara live melalui Fanpage POS-KUPANG.COM.

LINK SIDANG KASUS KEMATIAN ASTRI DAN LAEL

Baca juga: 7 Point Pernyataan Bijak Keluarga Manafe Jelang Sidang Kasus Astri Lael, Tak Tanggapi Ira Ua

Sidang Perdana Perkara Astri-Lael, Tersangka Randi Badjiddeh Akan Didampingi 9 PH

Tersangka Randi Badjiddeh (RB) menyiapkan setidaknya ada 9 pengacara hukum untuk mendampingi dalam menjalani proses sidang yang akan digelar pertama kalinya pada Rabu 11 Mei 2022. Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Ketua tim PH, Yance Thobias Mesakh, ketika dihubungi, Selasa 10 Mei 2022, mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada persiapan khusus. Pihaknya mengikuti segala acara sebagiamana telah diatur dalam ketentuan. Baginya, segala persidangan pidana itu pada umumnya sama, bila ada keberatan pada dakwaan maka bisa diajukan eksepsi.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Tuntut Keadilan Kematian Astri dan Lael 

"Selanjutnya ya ikuti saja dia punya prosedur saja. Itu kan sudah ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan ini semua mengalir saja kalau kami sebagai PH," katanya.

Baca juga: Kasus Segel Lahan Kios, Pedagang Pasar Stadion Merdeka Datangi PD Pasar Kota Kupang

Sejak proses awal, menurutnya, semua telah diketahui. Dia menyebut, persiapan yang baru saja dilakukan adalah persiapan dan registrasi surat kuasa yang membuktikan PU punya legalitas pendampingan.

Yance mengatakan, tersangka RB telah mengakui segala perbuatannya, sehingga hanya akan menunggu fakta persidangan dalam proses nanti. Untuk itu, Yance menegaskan, pihaknya telah mengikuti segala proses sesuai alurnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Randy Bajideh alias RB akan menjalani sidang perdana, Rabu 11 Mei 2022.

RB akan berhadapan dengan lima hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat hakim anggota yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Tuntut Keadilan Kematian Astri dan Lael 

RB kini tengah berada di rutan Kupang pasca berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Jaksa penuntut Umum (JPU).

Menurut informasi, sidang akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Agenda sidang yakni  pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana

Randi diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maaccabbe pada Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, RB menyebut jenasah korban kemudian di kuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.

Baca juga: Lima Hakim Telah Disiapkan Untuk Sidang Perdana Perkara Kematian Astri-Lael

Kedua jenasah itu, ditemukan pekerja penggali pipa pada SPAM Kali Dendeng. Hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada RB sebagai pelaku. Penyidik Mapolda NTT menetapakan RB sebagai tersangka pada bulan Desember 2021 setelah RB menyerahkan diri.

Perjalanan kasus ini, memang menyita perhatian publik. Selain berkas yang bolak balik hingga tiga kali dari JPU ke penyidik, demonstrasi berjilid-jilid juga dilakukan warga dan pemuda mahasiswa di Kota Kupang, Rote Ndao dan Jakarta. Bahkan, kasus ini pun sempat dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, SH.

Selain penetapan RB sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan istri RB, Ira Uwa sebagai tersangka. Keterlibatan IU diduga kuat adanya tindakan bersama-sama dalam menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Baca juga: Kembali Bekerja Pascalibur Lebaran 2022, Pegawai Imigrasi Labuan Bajo Jalani Swab Antigen

Meski ditetapkan sebagai tersangka kedua, IU mengajukan pra peradilan dan sidangnya berlangsung pada 12 Mei 2022 nanti. IU sejauh ini belum ditahan. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved