Pembunuhan Ibu dan Anak
Hadirkan Lima Hakim Sidang Perdana Kasus Astri-Lael, Ini Komentar Pakar Hukum
Menurut Mikael hal itu sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pengamat hukum dan ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka mengatakan terkait dengan jumlah hakim 5 orang seperti dalam sidang perdana Randi Badjideh ini tidak seperti biasa dalam kasus pembunuhan yang lain adalah 3 orang hakim.
Menurut Mikael hal itu sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
"Artinya pengadilan menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael," kata Mikael Feka kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Polisi Periksa Kapus dan Bendahara Puskesmas Melolo, Sumba Timur
Selain itu, kata Mikael dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 Ayat 1 yang pada pokoknya mengatur bahwa sidang pengadilan sekurang-kurangnya tiga orang kecuali UU menentukan lain.
Menurutnya, kata sekurang-kuranya tiga menunjukkan bahwa bisa lebih dari tiga orang hakim yang penting jumlahnya ganjil.
Jadi, lanjut Mikael secara normatif jumlah hakim 5 orang dalam kasus Randy dari aspek hukum sesuatu yang wajar namun pada aspek lain hal ini menunjukkan atensi khusus dalam kasus Randy.
Baca juga: Operasi Ketupat Turangga 2022 di Sumba Timur Nihil Lakalantas dan Kejadian Menonjol
Selain itu, Ia memberikan apresiasi kepada penyidik dan jaksa penuntut yang telah bekerja keras untuk membawa tersangka Randy ke persidangan dan sekarang sebagai terdakwa.
"Saya harapkan masyarakat memberi dukungan kepada pengadilan negeri kelas IA Kota Kupang khususnya lima orang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga melahirkan putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanggapan-pakar-hukum-soal-fakta-sidang-orient-riwu-kore-di-mk.jpg)