Pembunuhan Ibu dan Anak

Lima Hakim Telah Disiapkan Untuk Sidang Perdana Perkara Kematian Astri-Lael

RB kini tengah berada di Rutan Kupang pasca berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
REKONSTRUKSI - Tersangka Randi Badjiddeh saat melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar penyidik Mapolda NTT pada Desember 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Randi Badjideh alias RB akan menjalani sidang perdana, Rabu 11 Mei 2022 besok.

RB akan berhadapan dengan lima hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat hakim anggota yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

RB kini tengah berada di Rutan Kupang pasca berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Jaksa penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Amankan Sidang Perdana Perkara Kematian Astri-Lael, Polresta Kupang Kota Terjunkan Satu Kompi

Menurut informasi, sidang akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Agenda sidang yakni  pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana

Randi diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, RB menyebut jenasah korban kemudian di kuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.

Baca juga: LINK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Kedua jenasah itu, ditemukan pekerja penggali pipa pada SPAM Kali Dendeng. Hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada RB sebagai pelaku. Penyidik Mapolda NTT menetapakan RB sebagai tersangka pada bulan Desember 2021 setelah RB menyerahkan diri.

Perjalanan kasus ini, memang menyita perhatian publik. Selain berkas yang bolak balik hingga tiga kali dari JPU ke penyidik, demonstrasi berjilid-jilid juga dilakukan warga dan pemuda mahasiswa di Kota Kupang, Rote Ndao dan Jakarta. Bahkan, kasus ini pun sempat dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, SH.

Selain penetapan RB sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan istri RB, Ira Uwa sebagai tersangka. Keterlibatan IU diduga kuat adanya tindakan bersama-sama dalam menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Baca juga: Cair Mei 2022, Cek Apa Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id

Meski ditetapkan sebagai tersangka kedua, IU mengajukan pra peradilan dan sidangnya berlangsung pada 12 Mei 2022 nanti. IU sejauh ini belum ditahan. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved