Berita Kota Kupang Hari Ini
Kasus Segel Lahan Kios, Pedagang Pasar Stadion Merdeka Datangi PD Pasar Kota Kupang
Bangunan kios di depan Stadion Merdeka berlantai dua dengan jumlah 48 kios terdiri dari 42 kios milik pemerintah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perwakilan pedagang pasar Stadion Merdeka mendatangi Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Selasa 10 Mei 2022.
Perwakilan pedagang mengeluhkan tindakan sepihak dari Keluarga Oematan yang mengklaim lahan dan menyegel semua kios pasar di depan Stadion Merdeka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Bangunan kios di depan Stadion Merdeka berlantai dua dengan jumlah 48 kios terdiri dari 42 kios milik pemerintah dan 6 kios swadaya milik pedagang.
Baca juga: PMK Mewabah di Jatim, Barantan Kelas I Kupang Gelar Rakor Kewaspadaan Dini
Kepada POS-KUPANG.COM, Perwakilan pedagang, Desna Azis meminta agar Pemerintah Kota Kupang segera menyelesaikan persoalan lahan yang telah diklaim sepihak oleh keluarga Oematan.
Pasalnya pedagang telah menempati kios usaha selama puluhan tahun dan warisan dari orangtua, bahkan setiap tahun pedagang selalu membayar setoran sewa kios kepada PD Pasar.
"Kami sudah tempati lahan itu sejak puluhan tahun sejak orangtua sampai kami anak-anak yang melanjutkan sewa kios, tapi beberapa waktu lalu, Keluarga Oematan secara sepihak menyegel lahan di depan Stadion Merdeka termasuk kios yang saat ini kami tempati untuk usaha," ujarnya.
Baca juga: IDAI: Waspada Bila Demam Anak Tidak Turun Tiga Hari
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PD. Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengatakan bahwa persoalan lahan dan kios pasar Stadion Merdeka selama ini dalam pengelolaan PD Pasar dibawah Pemerintah Kota Kupang.
Sedangkan kepemilikan lahan sesuai bukti dokumen yang ada menunjukkan tanah itu milik TNI-AD dalam hal ini Korem 161/Wira Sakti.
Sejak kepemimpinan Wali Kota Kupang, SK Lerik yang berlatar belakang prajurit TNI-AD mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan lahan depan Stadion Merdeka dengan membangun puluhan kios berlantai dua.
Baca juga: Jemaah Haji Reguler Dibagi 241 Kloter, Terbang Perdana ke Arab Saudi 4 Juni
Pihaknya menilai, klaim sepihak dari keluarga Oematan yang telah segel lahan kioa Stadion Merdeka tersebut sudah salah alamat.
Menurut Maxi, apabila Keluarga Oematan mengajukan klaim maka alamatnya harus ditujukan kepada Korem 161/Wira Sakti dan bukannya PD. Pasar Kota Kupang.
"Pemkot Kupang selama ini hanya menyewa lahan tersebut untuk dijadikan pasar, sehingga kami akan lakukan koordinasi sebab yang terlibat bukan hanya Pemkot Kupang saja, tapi ada juga Korem 161/Wira Sakti dam Pemerintah Provinsi NTT," tambah Maxi.
Pihaknya berharap hasil koordinasi antara beberapa pihak segera mendapatkan solusi yang terbaik agar dapat menyelamatkan nasib dari 48 pedagang pasar Stadion Merdeka. (CR14)