Berita NTT Hari Ini

Kepala Ombudsman NTT : Gunakan Biro Jasa atau Tidak Itu Pilihan Pembeli

Dealer juga menolak jika pembeli kendaraan ingin mengurus sendiri surat-surat kendaraan di Samsat/Polri

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Pihak Ombudsman RI Perwakilan NTT menyatakan bahwa menggunakan biro jasa atau tidak saat pembelian kendaraan bermotor itu merupakan pilihan dari pembeli dan seharusnya bukan sebagai kewajiban.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hal ini, Rabu 11 Mei 2022.

Menurut Darius, pihaknya masih sempat menerima informasi dari sejumlah daerah di NTT tentang pembelian kendaraan bermotor yang baru,  bahwa dealer kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua atau empat mewajibkan pembeli kendaraan baru mengurus surat kendaraan melalui agen/biro jasa dealer. 

Baca juga: Pelaksanaan Proyek Waduk Lambo Terus Berjalan, Ini Sejumlah Progres Pengerjaan di Lapangan

Dealer juga menolak jika pembeli kendaraan ingin mengurus sendiri surat-surat kendaraan di Samsat/Polri. 

"Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib," kata Darius.

Dijelaskan, dirinya atas informasi itu, dirinya sempat mengunjungi salah satu dealer di Kota Kupang memastikan kebenaran informasi tersebut apakah benar atau tidak.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 12 Mei 2022 :Taurus Ekstra Hati-Hati Cancer Rugi Uang Libra Ketegangan

Dealer adalah lembaga swasta murni yang mana tidak ada dalam kewenangan dari  Ombudsman untuk memanggil untuk mengklarifikasi dan lainnya sehingga pihaknya menempuh cara lain yakni melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polda NTT dalam hal ini Dirlantas Polda NTT agar bisa dikomunikasikan dengan dealer agar masyarakat selaku pembeli kendaraan bisa mengurus surat-surat kendaraan.

"Saya juga mengundang Kepala Pendapatan Daerah untuk mendiskusikan kondisi tersebut. Tentu bagi saya, ini hal aneh karena mau mengurus sendiri atau melalui agen/biro jasa adalah hak pembeli kendaraan, bukan wajib," katanya.

Darius mengatakan,  loket layanan di seluruh instansi pemerintah dirancang untuk melayani seluruh pengguna layanan, bukan hanya melayani agen/biro jasa saja. Bahkan, lanjutnya,  istilah dealernya adalah pengurusan off the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan dan on the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer/biro jasa. 

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Penanganan Tindak Pidana Pemilu

"Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem  on the road/melalui biro jasa/dealer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor. Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. Sebagai contoh; harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000. Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta," jelas Darius.

"Artinya pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta  jika mengurus sendiri surat kendaraan. "Ini baru hitungan sepeda motor, belum hitungan mobil," tambahnya.

Sedangkan dalam diskusi dengan Dirlantas Polda NTT pada April 2022 lalu, ditegaskan bahwa layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui biro jasa. Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa.

Baca juga: Dealer Sepeda Motor Honda Kerjasama dengan Biro Jasa dalam Pengurusan Dokumen

"Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui biro jasa/dealer tentu memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini. Karena itu dealer perlu difasilitasi bersama agar tidak menerapkan kewajiban ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan," ujarnya.

Dengan begitu bisa, menurut Darius dapat merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah. 

Dikatakan, makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun. 

Baca juga: Peruntungan Shio Besok Kamis 12 Mei 2022, Ular Singirkan Sifat Burukmu, Kelinci Jangan SELINGKUH!

"Kita lihat dari sisi pendapatan, PKB cukup tinggi dalam memberikan kontribusi," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved