Berita Kupang Hari Ini
Dua Pelaku Rudapaksa di Oelnasi Masih Buron, Satu Sudah Dilimpahkan Ke Jaksa
Sementara satu pelaku lain telah ditetapkan tersangka dan berkasnya serta tersangka sudah dilimpahkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Dua pelaku pemerkosaan gadis 19 tahun MIF di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah hingga saat ini masih buron sejak satu pelaku lain berhasil ditangkap pada 12 Januari lalu.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto lewat Paur Humas Aipda Randy Hidayat mengatakan, dua pelaku tersebut masih dalam daftar DPO.
"Sementara masih dalam pencarian, harapan kita agar saat ini dapat menyerahkan diri dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Upaya dari unit reskrim tetap melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang saat ini masih DPO," jelasnya, Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Daftar Nama 303 Jamaah Haji 2022 asal NTT yang Behak Berangkat, Cek di Sini
Sementara satu pelaku lain telah ditetapkan tersangka dan berkasnya serta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang pada Senin 9 Mei 2022 kemarin.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Polsek Kupang Tengah atas tersangka Melianus Lasi beserta barang bukti.
Dalam penyerahan ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhammad Komarudin, SH dan 2 orang anggota Reskrim Bripka Karel L. leo dan Brigpol Mei I. Putra,SH.
Baca juga: Bupati Malaka Jadi Narasumber Seminar Nasional Mitigasi Pangan Menghadapi Bencana Hidrologis
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka Melianus Lasi.
“Tersangka Melianus Lasi disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara,” ujar Elpidus Kono Feka.
Baca juga: Aparat Polres Sikka Bekuk 8 Orang Pemain Judi Kupon Putih
Dirinya menambahkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Oelamasi Parthers M. Mandala, SH.
Kasus ini terjadi pada tanggal 11 Januari lalu dengan lokasi kejadian di desa Oelpuah kecamatan Kupang Tengah.
Kelakuan bejat dari Melianus Lasi itu terjadi pada tanggal 11 Januari lalu bersama kedua temannya yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut yang kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Baca juga: Kriteria Penerima Bansos PKH, Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap II 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Kronologis kejadian pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.
Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF bertuliskan Kata DEDE pada kaca depan. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.