Kriteria Penerima Bansos PKH, Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap II 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Editor: Hermina Pello
Istimewa
Ilustrasi pencairan dana Bansos PKH tahap II 

POS-KUPANG.COM - Salah satu bantuan dari pemerintah bagi masyarakat adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?

Simak cara cek penerima bansos PKH tahap II di bulan Mei 2022

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca juga: Daftar Bansos Pemerintah Yang Bakal Cair di Bulah Mei 2022 Termasuk BSU

Status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair di bulan Mei 2022.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Baca juga: Sebanyak 283 KK dari 4 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Roteng Terima Bansos 

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Baca juga: Masa Reses, Komisi VIII DPR-RI dan Kemensos Dorong Pencairan Bansos di Labuan Bajo dan Medan

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved