OPINI

Tantangan BPJS Kesehatan dalam Pemerataan Layanan Kesehatan di Masyarakat

Kehadiran BPJS kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional

Editor: Edi Hayong
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Tantangan BPJS Kesehatan dalam Pemerataan Layanan Kesehatan di Masyarakat

Oleh : Apt.Windy Jap, S.Farm*)

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagai amanah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun tujuan untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat yang sama dalam pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dengan berpegang pada prinsip gotong royong dan equitas.

Kehadiran BPJS kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan, hal ini untuk mencapai pemerataan pelayanan kesehatan di masyarakat. Pemerataan pelayanan kesehatan berupa diwujudkan dalam bentuk setiap individu masyarakat di Indonesia mempunyai akses mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama pada setiap daerah.

Dalam pelaksanaan upaya pemerataan terdapat dua aspek pokok yaitu, pertama, aspek pelayanan yang mendekatkan diri dengan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah gedung, peralatan medik, tenaga kesehatan, prosedur dan pelayanan penunjang lain yang harus dekat kepada masyarakat. Kedua, aspek pembiayaan dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Pembiayaan kesehatan diperoleh melalui iuran BPJS per bulan.

Baca juga: Update Covid-19 Sumba Timur, Tersisa Delapan Kasus di Empat Kecamatan 

Pada masyarakat yang taraf penghasilan rendah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar iurannya melalui skema penerima bantuan iuran (PBI). Sedangkan bagi masyarakat yang mampu maka iuran secara mandiri. Konsep pembiayaan BPJS akan terjadi subsidi silang (cross subsidi) dimana terjadi subsidi pembiayaan dari orang sehat kepada orang sakit.

Diperkirakan penggunaan dana BPJS sebesar 15 persen dan 85 persen sebagai dana cadangan bagi pembiayaan peserta BPJS. Diperkirakan 15 persen peserta BPJS yang sakit pembiayaannya merupakan subsidi silang sebagai kontribusi dari peserta sehat kepada peserta yang sakit 15 persen.

Jadi adanya subsidi silang pembiayaan BPJS dari peserta sehat kepada peserta sakit, dapat disebut adanya gotong royong pembiayaan. Apabila seluruh masyarakat disiplin dalam membayar iuran BPJS maka akan tersedia dana yang cukup besar.
Walaupun demikian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan pembiayaan dari BPJS masih terdapat masalah dan hambatan dalam mencapai pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa Sementer 4-8 Daftar Beasiswa BCA Fianance Minimal Rp 3,5 Juta Dan Pelatihan Skill

Masalah pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS dapat berupa: pertama, belum sepenuhnya masyarakat paham akan pembiayaan oleh BPJS, misalnya masyarakat tidak patuh membayar iuran bulanan. Mereka mulai membayar iuran/tunggakan pada saat terjadi kesakitan. Kedua, adanya perbedaan fasilitas kesehatan pada setiap daerah, dimana hal ini menyebabkan perbedaan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan ketidakmerataan pelayanan. Contohnya, pelayanan kesehatan di kota besar berbeda dengan pelayanan kesehatan di provinsi disebabkan perbedaan topografi, geografi dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan (faskes).

Tentu asumsinya, akan terjadi perbedaan biaya antara rumah sakit-rumah sakit tersebut, dalam arti kata telah terjadi perbedaan alokasi pembiayaan kesehatan oleh BPJS. Artinya, biaya pelayanan kesehatan pada kota-kota besar lebih besar daripada rumah sakit di daerah terpencil. Ini merupakan, ketidakmerataan pelayanan kesehatan.

Adapula penyebab ketidakmerataan pelayanan kesehatan terkait dengan pembiayaan dapat diklasifikasikan dua hal pokok antara lain: pertama, adapun moral hazard, yaitu perilaku masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berlebihan karena merasa masyarakat tersebut telah membayar BPJS.
Kedua, supplier induced demand yaitu provider atau pemberi pelayanan tambahan yang tidak diperlukan, misalnya seorang pasien sakit flu diinstruksikan oleh dokter untuk melakukan pemeriksaan penunjang yang canggih yang sebenarnya tidak diperlukan (foto toraks, USG, cek lab darah lengkap, dll) yang dapat menimbulkan biaya yang sangat besar.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Hadiri Peresmian Gedung Kebaktian GMIT Samaria, Berikut Alasannya

Guna mencapai pemerataan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS perlu diperhatikan antara lain, pertama, meningkatkan pemahaman pelayanan kesehatan yang dibiayai BPJS. Kedua, menginventarisasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS terutama masyarakat dari golongan penghasilan rendah agar seluruh masyarakat Indonesia 100 persen sebagai peserta BPJS.

Ketiga, meningkatkan akses mendapatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama di daerah terpencil, misalnya pembangunan rumah sakit kelas A di NTT. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan yang dibiayai BPJS dengan menciptakan prosedur medis yang lebih baik. Kelima, meningkatkan pemerataan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan meningkatkan upaya pencegahan kesehatan masyarakat (prevention).

POLL OUT 1

Adanya perbedaan fasilitas kesehatan pada setiap daerah, dimana hal ini menyebabkan perbedaan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan ketidakmerataan pelayanan. Contohnya, pelayanan kesehatan di kota besar berbeda dengan pelayanan kesehatan di provinsi disebabkan perbedaan topografi, geografi dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan (faskes)

POLL OUT 2

Supplier induced demand yaitu provider atau pemberi pelayanan tambahan yang tidak diperlukan, misalnya seorang pasien sakit flu diinstruksikan oleh dokter untuk melakukan pemeriksaan penunjang yang canggih yang sebenarnya tidak diperlukan (foto toraks, USG, cek lab darah lengkap, dll) yang dapat menimbulkan biaya yang sangat besar.(*)

(Apt.Windy Jap, S.Farm  Adalah : Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved