Penganiyaan Jurnalis
Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan Online di Kupang Terancam Lima Tahun Penjara
Terhadap pengembangan kasus pemeriksaan tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang telah mengamankan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan online Fabi Latuan di Jalan Teratai, depan Kantor PD. Flobamor.
Lima orang tersangka berinisial N, M, P, MD, dan J yang ditangkap pada lokasi berbeda.
Satu tersangka berinisial N ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan empat tersangka lainnya M, P, MD, J ditangkap di Bandara Sepinggan, Provinsi Kalimantan Timur ketika hendak melarikan diri ke Jakarta.
Akibat perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan tahun penjara.
Baca juga: Plt Dirut PD Pasar Kota Kupang; Pedagang di Ruko Stadion Merdeka Bisa Direlokasi
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 6 Mei 2022, Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka sesuai perannya dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan online Fabi Latuan.
"Penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap peran dari setiap tersangka berdasarkan unsur dalam ketentuan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan pengeroyokan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelas Krisna.
Terhadap pengembangan kasus pemeriksaan tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Ada sembilan saksi yang telah kami periksa antara lain warga sekitar lokasi kejadian, termasuk dua orang wartawan online yang mengikuti jumpa pers di Kantor PD. Flobamor," tambah Krisna.
Baca juga: Hasil Semifinal Liga Europa: Eintracht Frankfurt dan Rangers ke Final
Penyidik juga mengamankan delapan jenis barang bukti berupa beberapa benda di lokasi kejadian, beberapa ponsel, serta helm milik korban yang pecah akibat pengeroyokan di lokasi kejadian depan kantor PD. Flobamor," tambah Krisna.
Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami motif dari para tersangka pengeroyokan terhadap korban. (*)