TOPIK
Korupsi PDAM Tirta Lontar
-
Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe mendapat vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun)
-
Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan, jelasnya terhadap tersangka hingga penyidikan rampung
-
Pemeriksaan berlansung di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang selama dua jam, Rabu (15/6/2022).
-
Wabup Jerry Manafe diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar.
-
Bupati Kupang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejari Kupang
-
Penahanan setelah beberapa waktu lalu diperiksa oleh kejari Kupang dan melihat adanya indikasi kerugian negara
-
Untuk nilai pekerjaan di lima lokasi tersebut yang dikerjakan oleh tersangka David pada tahun 2015
-
Ridwan Angsar mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik pejabat eksekutif dan legislatif.
-
Dalam proyek tersebut Yunias menggunakan bendera 3 perusahaan berbeda sebagai konsultan perencana
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menetapkan tujuh tersangka baru termasuk mantan direktur PDAM Kabupaten Kupang
-
Yunias menggunakan bendera 3 perusahaan berbeda sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas.
-
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan tersebut dia mengaku mereka menemukan beberapa kendala
-
Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kupang menggeledah kantor BPKAD Kabupaten Kupang.
-
Jaksa penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede.
-
Jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Tirta Lontar.
-
Yoyarib mengatakan langkah Tim Kejaksaan sangat penting dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal dari Pemkab Kupang untuk PDAM
-
Penggeledahan dipimpin oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Shelter Wairata SH, mulai pukul 09.00 Wita.