Berita Ngada Hari Ini
10 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Bajawa Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Sebanyak 10 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa menerima remisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Sebanyak 10 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa menerima remisi khusus pada hari raya idul fitri tahun ini.
Untuk remisi pertama sebanyak dua orang. Keduanya mendapatkan remisi masing-masing satu bulan dan 15 hari.
Sedangkan untuk remisi lanjutan sebanyak delapan orang. Rinciannya empat orang mendapat remisi satu bulan dan empat lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi khusus kepada 10 orang warga binaan tersebut dilakukan di Musholla Al Hikmah Rutan Kelas IIB Bajawa, Senin 2 Mei 2022.
Sebelum memberikan remisi, para warga binaan melaksanakan sholat id bersama di mushola tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada warga binaan.
Dalam acara tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Bajawa, Saverius Mbulu Jaga membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca juga: Pedagang Raih Omset Jutaan Rupiah Selama Turnamen Pekan Suci Mukun Manggarai Timur
Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan usai menyerahkan remisi kepada warga binaan mengungkapkan bahwa pelaksanaan sholat id tersebut merupakan wujud dari pembinaan kepribadian warga binaan lapas/rutan dengan cara memberikan siraman rohani.
Siraman rohani tersebut berkaitan langsung dengan keagamaan serta spiritual warga binaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
"Tujuannya, agar warga binaan bisa sadar akan kesalahan dan tindakan yang pernah mereka lakukan," ungkapnya.
Ia berharap, warga binaan yang menerima remisi pada hari raya idul fitri dapat menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Sehingga dapat memperbaiki diri, menjadi warga nantinya bisa aktif dan produktif dalam pembangunan," ungkapnya. (tom)
