Berita Rote Ndao Hari Ini

Lebaran Idul Fitri 2022, 3 Warga Binaan di Lapas Kelas III Ba'a  Dapat Remisi

Remisi yang diberikan kepada narapida itu, merupakan bagian dari program rutin Lapas Kelas III Ba'a

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS LAPAS KELAS III ROTE NDAO
REMISI - Warga Binaan foto bersama Kalapas Kelas III Ba'a, Kabupaten Rote Ndao, Daniel Saekoko usai menerima surat Remisi, Senin, 2 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba'a, Kabupaten Rote Ndao berikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3 (Tiga) Narapidana yang beragama Islam, Senin 2 Mei 2022.

Remisi yang diberikan kepada narapida itu, merupakan bagian dari program rutin Lapas Kelas III Ba'a yang secara khusus diberikan pada setiap hari raya keagamaan, termasuk pada Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini.

Baca juga: Kabar Gembira, Kasus Covid-19 Di Malaka Nol

Lapas Kelas III Ba'a sebagai UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana D Jone, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 kepada 3 (Tiga) Narapidana Lapas Kelas III Ba'a yang beragama Islam , berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Daniel Saekoko didampingi para pejabat secara langsung menyerahkan Surat Remisi kepada 3 (Tiga) Narapidana beragama Islam dengan besaran remisi masing-masing 1 bulan dan penyerahan ini berpedoman pada protokol kesehatan. 

Baca juga: Gua Maria Mater Dolorosa Biara Camelian di Desa Oeltua Diberkati

Dalam Kesempatan tersebut, Kalapas Kelas III Ba'a, Daniel membacakan sambutan dari Menteri  Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, dengan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022 dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.

"Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani Pidana. Saya berharap Pemberian Remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik." terang Kalapas Daniel. 

Baca juga: Tak Perlu Mahal, Pakai Skincare Lidah Buaya Beku Sebelum Tidur, Wajah Jadi Kinclong

Diterangkannya, Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2022 mengeluarkan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dimana tidak mensyaratkan 'Justice Collaborator'. 

Ia menambahkan, aturan ini dijalankan dengan tetap tidak menghilangkan syarat Administratif dan Subtantif yakni mengikuti program pembinaaan dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca juga: Tatkala Prabowo Temui Jokowi dan Megawati pada Hari Lebaran: Paling Penting Silaturahmi & Bermaafan

Tujuan penggunaan SPPN sendiri yakni agar dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkannya penilaian pembinaan Narapidana dalam rangka pemenuhan Hak Narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individu. 

Di akhir sambutan Menkumham, dalam amanat Kalapas Daniel, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang punya ketulusan dan keikhlasan mengabdikan diri kepada Nusa dan Bangsa.

Baca juga: Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2022, Masih Ada Kesempatan Klaim Kode Free Fire

Dirinya juga berharap untuk tetap mempertahankan semangat dan pengabdian (dedikasi) pada tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan. (Cr.10) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved