Suami Bakar Jasad Istri
BREAKING NEWS: Pria di TTS Aniaya Istri Hingga Tewas Lalu Bakar Jasadnya
Peristiwa itu terjadi kebun mereka, Desa Bena, Minggu 17 April 2022. Kasus ini terungkap setelah Imanuel Nau menyerahkan diri.
POS-KUPANG.COM, SOE – Imanuel Nau (63), kalap lalu menganiaya istrinya, Yosina Selan (60) hingga tewas. Warga RT 23 RW 09 Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul istrinya dengan kayu.
Kemudian jasad istrinya dibakar. Peristiwa itu terjadi di kebun mereka, Desa Bena, Minggu 17 April 2022. Kasus ini terungkap setelah Imanuel Nau menyerahkan diri ke Polsek Amanuban Selatan Polres TTS, Sabtu 30 April.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Paur Humas Aipda Jony Missa menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Senin 2 Mei.
Aipda Jony mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH dan Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terjadi pertengkaran antara Imanuel dan Yohana pada Sabtu 16 April malam. Imanuel memutuskan pergi ke rumah kebun.
Pada Minggu 17 April sekitar pukul 06:00 Wita, Yosina dan putra mereka ON (13) memberi makan ternak sapi yang jarak dekat dengan kebun. Kemudian, Yosina ke kebun menemui suaminya. Keduanya kembali cekcok.
Baca juga: Kapolres TTS Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang TTS Bersilaturahmi dengan Raja Suku Boti.
Imanuel tak bisa mengontrol emosinya. Dia mengambil sebatang kayu yang tersimpan di depan pintu masuk rumah kebun. Selanjutnya menghajar istrinya sebanyak 3 kali, mengenai kepala bagian belakang. Yosina menghembuskan napas terakhir di bawah pohon lontar.
Imanuel mengambil daun lontar dan kayu kering menutup tubuh korban. Sejurus kemudian, pelaku membakar tubuh korban hingga pukul 10:00 Wita. Sekitar 80 persen tubuh korban hangus terbakar.
Selanjutnya jasad sang istri dipindahkan ke pohon kabesak, berjarak 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, masih dalam kompleks kebun.
Pada Minggu malam, Iamanuel memindahkan jasad korban dari pohon kabesak keluar pagar kebun. Kemudian dipindahkan lagi ke pohon manga, sekitar 25 meter.
Berselang tiga hari, tepatnya pada tanggal 20 April 2022, pelaku mengecek jasad korban terdiri dari tulang pinggul dan tulang paha yang disimpan di bawah pohon manga.
Selanjutnya, Imanuel membuang jasad Yosina ke dalam sumur kering dengan kedalaman 24 Cm. Jasad korban ditutup dengan pelepah lontar.
Baca juga: Beda Pesawat, 2 Jenazah PMI Asal NTT, dari TTS Dan Malaka Yang Meninggal di Malaysia Tiba di Kupang
Iamnuel kemudian memberitahu keluarga dan masyarakat bahwa istrinya sudah seminggu pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batu Putih. Anggota keluarga terus berupaya mencari korban. Imanuel juga ikut mencari istrinya.
Pada Kamis 28 April sekitar pukul 16:40 Wita, Imanuel bersama Ketua RT 23 dan mertuanya, Hendrik Selan mendatangi Mapolsek Amanuban Selatan. Mereka melapor kehilangan Yosina Selan.
Anggota polisi yang bertugas sebagai piket menyarankan agar mencari keberadaan korban lagi di keluarga.
Kemudian pada Sabtu 30 April sekitar pukul 19:00 Wita, Imanuel diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan. Keluarga meminta polisi mengamankan Imanuel untuk sementara waktu.
Pada Minggu 1 Mei, tim penyidik melakukan interogasi. Imanuel mengaku telah membunuh isitrinya, Yosina Selan.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno bersama Kanit II SPKT Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Kela Nope langsung mengamankan TKP setelah ditemukan sejumlah bukti-bukti.
Ipda Markus langsung melaporkan kejadian naas tersebut ke Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.
Baca juga: Satlantas Polres TTS Siap Kawal Jenazah Korban Kecelakaan Papua Sampai Perbatasan TTU
Pada Minggu pukul 20:57 Wita, Kasat Reskrim Iptu Hemi Hildan, SH didampingi Kaur Iden Bripka Purwanto, Kanit Pidum Aipda Yandri Tlonaen, Banit 1 Reskrim Aipda Abraham Beba dan Anggota Briptu Yery Nabu dan anggota lainnya langsung melakukan olah TKP.
Proses identifikasi berlangsung hingga pukul 22:30 Wita. Selanjutnya, pelaku digiring dan ditahan di Mapolres TTS untuk pengembangan penyidikan.
“Kita masih dalami secara psikologis dan pasal yang akan menjerat pelaku. Kita masih dalami motif-motif pelaku membunuh istrinya untuk nantinya kita terapkan pasalnya," ujar Iptu Helmi.
Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Polres TTS dan turun ke lokasi kejadian untuk mewawacara anggota keluarga korban dan Kepala Desa Bena. (*)