Berita NTT Hari Ini
Ini Imbauan Bupati Simon Untuk Calon TKI Asal Malaka
Dua kasus meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malaka atas nama, Jefrianus Un dan Kamila Luruk Bria menyita perhatian publik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Dua kasus meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malaka atas nama, Jefrianus Un dan Kamila Luruk Bria menyita perhatian publik.
Keduanya diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bersyukur bisa dipulangkan kembali ke kampung halaman mereka masing-masing dengan upaya dari berbagai pihak.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu kepada Pos Kupang mengatakan bahwa jenazah Jefrianus Un berasal dari Desa Naukekusa Kecamatan Laenmanen dan Kamila Luruk Bria berasal dari Desa Bonetasea Kecamatan Weliman.
Ditanya, kasus tenaga kerja Indonesia yang meninggal dunia tanpa dokumen dalam tahun 2022 ini pihaknya belum mendata dan akan mendata setelah masuk kembali kantor.
"Setelah masuk kembali kantor kita akan mendata semua dari bulan Januari-April 2022 ini," tandasnya.
Baca juga: Beda Pesawat, 2 Jenazah PMI Asal NTT, dari TTS Dan Malaka Yang Meninggal di Malaysia Tiba di Kupang
Bupati Simon Nahak memberi imbauan kepada calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Malaka yang hendak berangkat kerja di luar negeri maupun dalam negeri sebaiknya mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Kita ini negara hukum jadi siapapun dia harus taat hukum, jadi ketika masyarakat Malaka berpikir untuk bekerja keluar Malaka harus urus dokumen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Malaka,"tegasnya.
Lanjut dia, jangan mau jadi tenaga kerja ilegal atau tenaga kerja gelap dan keluar masuk Malaka harus melapor diri dan sepengetahuan Disnakertrans bagi yang mau cari kerja.
"Apabila kerja ilegal pemerintah tidak bertanggung jawab ketika terjadi masalah, ingat NKRI Negara Hukum, Malaka ada adat Sabete Saladi Hakneter Haktaek Malu (Budaya saling menghormati, red),"tutupnya.(cr15)
