Pembunuhan Ibu dan Anak

Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Astri Lael

Polda NTT bersama Bidang Hukum siap menghadapi gugatan Prapid yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy SIK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ira Ua melalui Tim Kuasa Hukum.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).

Ira Ua mengikuti jejak sang suami Randy Bajideh yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka. Namun Ira Ua tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Ira Ua mempraperadilkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda NTT cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas AKBP Ariasandy SIK mengatakan, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ira Ua Tersangka, Kuasa Hukum Praperadilkan Kapolda NTT

"Tersangka mempunyai hak ajukan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya yang menilai penyidik telah melanggar hak-hak dari tersangka," kata  Ariasandy, Jumat sore.

Ia menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama Bidang Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Pihak Polda NTT siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Ira, dan melalui praperadilan tersebut penyidik dapat mengevaluasi kinerjanya agar semakin profesional dalam menangani kasus kematian Astri Lael," ujar Ariasandy.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah menjelaskan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Sedangkan dari proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Ira Ua belum mempunyai bukti permulaan.

Dalam menetapkan Ira Ua tersangka, lanjut Yance, penyidik melekatkan Sprindik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2021 Sektor Alak Polres Kupang Kota Tanggal 30 Oktober 2021 Tentang Pembunuhan yang di dalamnya melekat Sprindik Nomor : 743/XI/2021/Reskrimum Tanggal 30 November 2021.

"Seharusnya pada Ira sebagai tersangka melekat satu Sprindik saja, akan tetapi penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pada lima Sprindik. Sedangkan ketentuan Peraturan Kapolri, Sprindik hanya untuk perkara yang sama dengan nomor kode yang berbeda," jelas Yance.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT

Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei

Ia membandingkan dengan penetapan Randy Bajideh sebagai tersangkan hanya dengan satu Sprindik.

“Sementara tersangka Randy Bajideh hanya ada satu Sprindik yang terkait dengan pembunuhan terhadap Astri saja, sedangkan khusus korban Lael itu ketentuan aturan khusus berupa UU Perlindungan Anak, serta penyidik tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kematian Lael,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Ira Ua berpendapat, pengajuan gugatan praperadilan karena terdapat cacat administrasi terhadap prosedur penetapan tersangka terhadap Ira Ua belum mengantongi minimal dua alat bukti.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved