Pembunuhan Ibu dan Anak

BREAKING NEWS: Ira Ua Tersangka, Kuasa Hukum Praperadilkan Kapolda NTT

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Yance Thobias Mesah, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).

Ira Ua mengikuti jejak sang suami Randy Bajideh yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka. Namun Ira Ua tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ira Ua melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Tim Kuasa Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah menjelaskan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Sedangkan dari proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Ira Ua belum mempunyai bukti permulaan.

Baca juga: Randy Bajideh Bawa Pakaian Dua Tas Saat Pindah ke Rutan Kupang

Dalam menetapkan Ira Ua tersangka, lanjut Yance, penyidik melekatkan Sprindik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2021 Sektor Alak Polres Kupang Kota Tanggal 30 Oktober 2021 Tentang Pembunuhan yang di dalamnya melekat Sprindik Nomor : 743/XI/2021/Reskrimum Tanggal 30 November 2021.

"Seharusnya pada Ira sebagai tersangka melekat satu Sprindik saja, akan tetapi penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pada lima Sprindik. Sedangkan ketentuan Peraturan Kapolri, Sprindik hanya untuk perkara yang sama dengan nomor kode yang berbeda," jelas Yance, Kamis siang.

Ia membandingkan dengan penetapan Randy Bajideh sebagai tersangkan hanya dengan satu Sprindik.

“Sementara tersangka Randy Bajideh hanya ada satu Sprindik yang terkait dengan pembunuhan terhadap Astri saja, sedangkan khusus korban Lael itu ketentuan aturan khusus berupa UU Perlindungan Anak, serta penyidik tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kematian Lael,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Ira Ua berpendapat, pengajuan gugatan praperadilan karena terdapat cacat administrasi terhadap prosedur penetapan tersangka terhadap Ira Ua belum mengantongi minimal dua alat bukti.

Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei

Selain itu, lanjut Yance, penyidik juga menjerat Ira Ua dengan pasal yang cukup banyak, akan tetapi semua unsur dalam sejumlah pasal tersebut tidak terpenuhi dengan perbuatan oleh Ira Ua hingga menyebabkan kematian Astri Lael.

Kapolda NTT juga memberikan pernyataan bahwa kasusnya hanya tersangka tunggal serta tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Akan tetapi pada tanggal 26 April 2022, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus Astri Lael.

Bahkan dalam surat dakwaan telah menyinggung Ira Ua dalam berkas perkara terpisah. Artinya Kejaksaan Nageri Kota Kupang telah mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka, sedangkan penyidik berusaha mencari bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan Ira Ua yang jelas menjadi korban dan tidak pernah terlibat dalam kematian Astri Lael. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved