Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Mantan Kades Akomi, TTU Periode 2015-2020 Divonis Penjara 4,6 Tahun
Sidang putusan perkara Tipikor Pengelolaan dana Desa Akomi tahun anggaran 2015-2020 di pengadilan Negeri Tipikor
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, Periode 2015-2020 Arnoldus Nau Bana divonis 4,6 tahun penjara dalam sidang putusan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi tahun anggaran 2015-2020.
Sementara itu, mantan TPK Desa Akomi Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.
Hal ini disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 28 April 2022 malam.
Baca juga: Terkait Visa Khusus Kunjungan Wisata BPPD Provinsi NTTKoordinasi Bersama Kakanwil Hukum dan HAM NTT
Sidang putusan perkara Tipikor Pengelolaan dana Desa Akomi tahun anggaran 2015-2020 di pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada, Rabu 27 April 2022 dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P.Keya.SH dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan terdakwa satu Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 585.911.660 sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa dua yakni; Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.
Baca juga: Puasa Tinggal 4 Hari Lagi, Inilah 4 Jenis Sholat Malam yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadan
Terdakwa dua juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107 dalam waktu 1 bulan, jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ungkapnya seperti dalam rilis tersebut.
Baca juga: Kukuhkan Polres Kota Kupang Kota, Ini Pesan Kapolda NTT
Pasca sidang putusan tersebut, Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini.
"Karena waktu pikir-pikir selama 7 hari sehingga masih asa waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim," kata Hendrik.
Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa, Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Hadapi Pemilu 2024
Sedangkan terdakwa Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107. (*)