Pembunuhan Ibu dan Anak
Penyidik Baru Polda NTT Tuai Pujian, Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael: Mampu Beri Rasa Keadilan
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto sangat menaruh konsentrasi terhadap kasus Astri Lael.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Adhitya Nasution, SH MH memuji kinerja penyidik baru Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak, berinisial i.
Dengan demikian, tersangka kasus Astri Lael menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik Polda NTT menetapkan Randy Bajideh menjadi tersangka.
Untuk tersangka Randy Bajideh, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Adhitya menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya tersangka lebih dari satu orang. Pada Selasa 26 April 2022, Adhitya telah menerima SP2HP dari penyidik terkait dengan adanya penambahan tersangka baru. Namun, belum bisa disampaikan ke publik karena menghormati penyidik Polda NTT.
Menurut Adhitya, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto sangat menaruh konsentrasi terhadap kasus Astri Lael. Kapolda Budiyanto juga memimpin langsung tim baru yang melakukan penyidikan.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT
“Kami mengapresiasi adanya tim penyidik baru dari kepolisian yang bekerja maksimal. Tim itu bisa mengungkap dan membuktikan adanya tersangka baru dalam kasus ini, yang selama ini dilihat tidak ada perkembangan hingga Desember 2021,” kata Adhitya saat menggelar jumpa pers, Rabu 27 April 2022.
"Kami berharap, sebagaimana statement dari Kabid Humas bahwa masih ada pengembangan dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada temuan baru nanti pada saat persidangan," tambahnya.
Adhitya memuji pihak Polda NTT yang berkerja dengan profesional dan maksimal. Menurutnya, penetapan tersangka baru juga atas bantuan dari berbagai pihak yang mengawal dan menyampaikan informasi, bahkan ketika kasus ini dibawa ke Mabes Polri.
Ia berkomitmen tetap mengawal kasus ini, tidak hanya pada penetapan tersangka tapi hingga proses putusan dipersidangan. Adhitya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah dakwaan yang sempurna, apalagi penyempurnaan berkas dilakukan berulang kali melalui pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik Polda NTT.
"Dan juga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Dan tentu kami juga berharap putusan pengadilan nanti bisa juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Dalam Berkas Perkara Terpisah
Adhitya juga berharap terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline. Hal ini untuk mempermudah jalannya proses persidangan, baik itu pemeriksaan dari hakim dan pembelaan juga dari kuasa hukum.
Menurutnya, bila persidangan dilakukan secara online, tentu akan merugikan, baik itu pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka maupun keluarga yang merasa akan tidak maksimal.
Mengenai belum ditahannya tersangka baru berinisial i, Adhitya menilai itu merupakan kewenangan dari Polda NTT.
Sementara perwakilan keluarga Astri Lael, Jek Manafe menyampaikan bahwa penyidik Polda NTT telah memberikan sebuah kepastian hukum yang baru bagi keluarga dan masyarakat NTT umumnya.
"Kami secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT dalam hal ini penyidik yang baru. Tentunya apresiasi ini akan berjalan terus sampai pada proses penuntutan,” ucapnya.
“Kami juga mengapresiasi kepada keluarga yang telah memberi dukungan selama proses ini berjalan. Kami hanya bisa bersyukur," tambah Jek. (fan)