Pembunuhan Ibu dan Anak

Aliansi Peduli Kemanusiaan Duga Oknum Aparat Terlibat Kasus Astri Lael

"Ada dua level pelaku, yaitu pelaku konspiratif yang kemudian itu ada aktor intelektualnya dan kemungkinan besar ada keterlibatan aparat.”

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aliansi Peduli Kemanusiaan konferensi pers di Sekretariat GMKI cabang Kupang, Rabu 27 April 2022. 

Kelima, terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaf Paty dan BaraJP yang telah memfasilitasi aliansi untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

Keenam, terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian di Polda NTT yang menangani kasus ini sampai pada penetapan tersangka baru. Aliansi Peduli Kemanusian menyadari perjuangan kalian tak mudah karena melawan kebohongan demi kebohongan di dalam lingkungan anda bekerja.

Karena itu, Aliansi mendoakan semoga karir kalian berjalan dengan baik ke depan dan tetap jujur dan profesionalisme dalam bertugas melayani masyarakat.

Ketujuh, terima kasih juga kepada semua kepala kepolisian dari Polsek Polres maupun Polda NTT yang bergumul mengawal seluruh rangkaian aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan sejak aksi pertama hingga aksi yang ke 10 berkat pengawalan bapak ibu aparat sehingga seluruh generasi dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Randy Tersangka Kasus Kematian Astri Lael Segera Jalani Persidangan

Sebelumnya, Kristo Kolimon menjelaskan bahwa Aliansi Peduli Kemanusiaan memahami bahwa dengan adanya penerapan pasal berlapis, menunjukkan bahwa peristiwa ini sebagai peristiwa pembunuhan berencana.

Perencanaan ini diduga kuat tidak saja terkait pembunuhan tetapi juga, terkait skenario dalam proses hukum yang telah disiapkan secara matang sebelum dan sesudah kedua korban dieksekusi mati.

“Kami juga mengamati pola rangkaian proses hukum dan pemberkasan kasus, yang sebanyak tiga kali dilimpahkan ke kejaksaan, bukan hal yang biasa tetapi terindikasi adanya dugaan upaya untuk menutup berbagai kejanggalan yang dipertontonkan aparat penyidik Polda NTT sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Christo Kolimo, dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, tentu saja setelah pihaknya mencermati proses penanganan kasus kejahatan luar biasa di Mapolda NTT.

Penyidik Polda NTT telah menetapkan tersangka baru kasus Astri Lael, berinisial i. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Randy Bajideh sebagai tersangka.

Berkas perkara dengan tersangka Randy Bajideh telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Menurut rencana sidang perdana digelar pada 11 Mei 2022. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved