Berita Kupang Hari Ini
Tim Buser Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Rudapaksa Difabel, Satu Pelaku DPO
Padahal keluarga korban tidak melakukan reaksi apa-apa dan hanya melaporkan ke Polres Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Dua pelaku rudapaksa gadis disabilitas dibekuk tim Buser Polres Kupang sementara satu pelaku berhasil kabur.
Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.
Mereka diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade bersama Anggotanya serta Anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban.
Baca juga: Kesaksian Korban, Ini Penyebab Kebakaran Perahu Motor di Perairan Bola, Sikka
Kedua pelaku yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu 24 April 2022 dini hari.
Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Mereka ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022 karena telah melakuka rudapaksa seorang gadis disabilitas di wilayah hukum apolsek Fatuleu.
Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Tidak Permanen, Masih Bisa Gabung IDI
Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan Anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.
Baik Dani maupun Zaka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Mereka pasrah ketika polisi mengamankan dan membawa mereka ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022 mengatakan satu orang pelaku Niko lolos dari penyergapan saat ini terus diburu tim buser.
Baca juga: Penerimaan Pegawai PTT BPJS Kesehatan, Lowongan Kerja 150 Posisi Untuk Seluruh Wilayah Lamar Online
Niko diketahui sebagai kepala preman di kampungnya, saat akan ditangkap namun terhalang sejumlah warga yang mendapat kabar kalau ada penyerangan dari keluarga korban.
“Padahal keluarga korban tidak melakukan reaksi apa-apa dan hanya melaporkan ke Polres Kupang,” Lanjut Kapolres Kupang.
Anggota Buser masih melakukan pencarian tempat persembunyian Niko yang berhasil lolos saat akan di tangkap, Anggota juga bekerja sama dengan kepala dusun Oebola luar yang merupakan kakak kandung pelaku, Kadus Oebola pun siap membantu pihak kepolisian dalam menyerahkan pelaku Niko.
Baca juga: Satu Unit Perahu Motor Terbakar di Perairan Bola, Satu Nelayan Luka-luka
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.
"Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu," terang Kapolres lebih lanjut.