Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Sikap TKSK Kecamatan Miomaffo Barat, TTU Dikeluhkan Sejumlah Pengusaha

TKSK diduga menginstruksikan warga penerima bantuan BLT untuk membelanjakan bahan sembako pada satu agen

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Warga antre saat menerima bantuan pada sebuah toko di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU, Sabtu 23 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Sejumlah pengusaha di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan sikap pendamping kecamatan atau TKSK Kecamatan Miomaffo Barat.

TKSK diduga menginstruksikan warga penerima bantuan BLT untuk membelanjakan bahan sembako pada satu agen.

Hal ini memantik pertanyaan dari sejumlah pengusaha di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat. Pasalnya, para penerima bantuan yang tersebar di 13 Desa di Kecamatan Miomaffo Barat diduga diminta oleh pendamping atau TKSK Kecamatan untuk fokus melakukan transaksi pembelian bahan sembako pada satu toko.

Baca juga: Suara KD Disebut Berantakan Padahal Diujuli Diva , Raut Wajah Isyaratkan Sesal, Ingat Masa Lalu?

Seorang agen BRILink sekaligus pemilik toko di Eban yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap pendamping Kecamatan yang memfokuskan penerimaan Bantuan dari Pemerintah Pusat di Kecamatan Miomaffo Barat yang hanya pada satu pemilik toko.

"Saya tidak musuhi atau bagaimana. Saya juga agen, tapi dia hanya fokuskan hanya di satu agen saja itu buat saya itu tidak adil," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu 23 April 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, bantuan sembako dari pemerintah pusat yang disalurkan kepada masyarakat di Kecamatan Miomaffo Barat melalui Kantor PT Pos Indonesia tersebut, bisa dibelanjakan di mana saja. 

Baca juga: Zodiak Cinta 26 April 2022, Cancer Perselingkuhan Baru Virgo Romantis Scorpio Pasangan Frustasi

Meskipun demikian, lanjutnya, masyarakat disuruh oleh pendamping kecamatan atas nama Elvi Hoeraja untuk membelanjakan bahan sembako hanya pada satu orang agen. 

Mirisnya, perintah Pendamping Kecamatan ini disertai dugaan pengancaman apabila para penerima bantuan membelanjakan bahan sembako di tempat lain maka kartu penerima bantuan akan diblokir.

"Dia suruh masyarakat, kalau habis dari sini kamu harus ambil barang ke Toko Agen Tu Timor. Kalau kamu ambil di toko lain berarti kartunya kalian kami blokir," ungkapnya menirukan pernyataan Elvi Hoeraja.

Baca juga: JPU Limpahkan Surat Dakwaan Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael ke PN Kelas IA Kupang

Seorang pengusaha lainnya yang juga tak mau disebutkan namanya menerangkan, para masyarakat yang hendak membeli bahan sembako di toko miliknya di larang oleh pendamping kecamatan.

Pendamping bernama Elvi Hoeraja tersebut, ucapnya, tidak memberitahukan alasan perihal larangan untuk membeli bahan sembako di toko lain.

Ia merasa heran dengan sikap pendamping tersebut. Pasalnya, diperkirakan sebanyak 2 kali masyarakat yang hendak berbelanja di toko miliknya dilarang.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Keluarkan Surat Edaran Batasi Antrean Pengisian BBM di SPBU

 Pendamping atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Miomaffo Barat, Elvi Hoeraja saat dikonfirmasi membantah adanya tuduhan tersebut.

Menurut Elvi, bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kantor Pos Indonesia kepada masyarakat boleh dibelanjakan pada setiap tempat yang diinginkan oleh penerima bantuan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved