Berita Nasional
Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Termasuk Flores Timur dan Lembata
Dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.
Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini, dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
”Sudah (dikantongi), sisa 9, nantilah namanya. Artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan. Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar yang didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 25 April 2022.
Suhajar menjelaskan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Doris Rihi dan Marsianus Djawa Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Flotim dan Lembata
Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI. Sehingga nantinya penetapan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.
"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas. Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri melapor kepada Presiden, mengusulkan kepada Presiden, berdiskusi dengan Presiden, meminta arahan Presiden Nah, nanti penetapan gubernur tentunya dengan keputusan presiden," ucap Suhajar.
Sebagai informasi, ada lima Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 15 Mei mendatang.
Gubernur yang akan lengser dari jabatannya pada bulan depan itu yakni Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga Walikota, selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024. Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Baca juga: Gubernur NTT : Penjabat Bupati Jika Ketahuan Berpolitik Saya Copot
Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.
"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.
Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.