Berita NTT
Gubernur NTT : Penjabat Bupati Jika Ketahuan Berpolitik Saya Copot
Gubuernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memberi warning kepada penjabat bupati. Ia bahkan akan mencopotnya jika penjabat tersebut ketahuan berpolitik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Gubuernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memberi warning kepada penjabat bupati. Ia bahkan akan mencopotnya jika penjabat tersebut ketahuan berpolitik.
Hal itu ditegaskan Viktor saat ditanya wartawan terkait dugaan adanya kepentingan partai Nasdem atas pengusulan nama Doris Rihi menjadi penjabat Bupati Flores Timur.
"Tidak perlu politis-politis, kalau politik maka kita akan cabut kembali dari sini (Flotim)," tegas Viktor kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, Jumat 8 April 2022.
Menurut Viktor, pengusulan penjabat ke Mendagri sejak tanggal 9 Maret 2022 tersebut tidak ada unsur politik, namun semata untuk melanjutkan program di Kabupaten Flores Timur yang ditinggalkan bupati dan wakil.
"Tidak ada tujuan politik. Tugas dia adalah datang melanjutkan program disini," katanya.
Terkait pro kontra publik Flotim terhadap penjabat baru yang diusulkan, Viktor mengatakan hal tersebut wajar, namun publik tidak bisa memecat penjabat tersebut.
Baca juga: Putri Flores Timur Raih The Best Miss Talent dan Runner-up II Miss Teen Internasional
"Bagaimana mereka tidak terima, memangnya mereka bisa pecat, kan tidak mungkin," tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah mengusulkan ke Mendagri Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur sejak 9 Maret 2022 lalu.
Viktor Laiskodat hanya mengusulkan ke Mendagri satu nama pejabat setiap daerah untuk ditetapkan menjadi Penjabat Bupati Flores Timur, Lembata dan Walikota Kupang.
Baca juga: Yuk, Berbelanja di Toko PGRI Flores Timur Ada Diskon 10 Persen
Ada tiga daerah yaitu Kota Kupang, Flores Timur, dan Lembata yang masa jabatan Kepala Daerah akan selesai pada tahun 2022. Untuk Kabupaten Flotim dan Lembata akan selesai pada 22 Mei 2022 dan proses untuk mendapatkan penjabat bupati sebagai amanat pasal 201 UU 10 Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemprov NTT. (*)
