Berita Kupang Hari Ini

Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan di Penfui Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK KUTENG
Tersangka Thadeus Daga (baju tahanan) saat penyerahan oleh Polsek Kupang Tengah kepada Kejari Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penyidik kepolisian pada Polsek Kupang Tengah (Kuteng) wilayah Hukum Polres Kupang lewat  akhirnya menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan di Penfui Timur tahap II kepada kejasaan Negeri Oelamasi. 

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melalui Kasie Humas IPTU Anton Wodo, saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022 membenarkan hal tersebut. 

Dijelaskan Iptu Anton, penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Kupang Tengah atas  tersangka Thadeus Daga dan barang bukti yang diterima oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari Oelamasi Shelter F. Wairata, SH dan jaksa Andi Saputra, SH, Rabu 20 april 2022. 

Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 22 April 2022, Shio Macan Cemburu Buta, Shio Kambing Murah Hati

Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di RT 020 / RW 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor. 

Lebih lanjut Kasie Humas menjelaskan kronologis kejadian, korban bersama beberapa orang saksi Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan  melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya  Saksi Adrianus T. Gerin. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik Kejari Lembata Sita dan Segel Kapal Pinisi Milik Pemda Lembata

Setelah itu korban dan para saksi berjalan hingga perempatan jalan, mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar. Korban, para saksi dan warga saling serang gunakan batu dan kayu. 

Dengan memegang sebatang kayu, korban berlari mengejar saksi Yosef H. Malaikosa yang saat itu sedang mengejar seseorang menuju arah barat perempatan jalan kemudian disusul saksi lainnya. 

Korban dan para saksi saat tiba di depan rumah milik Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef H. Malaikosa disekap oleh dua orang disamping rumah milik Thomas Fongo. 

Baca juga: Dampak Program KB di Kabupaten Kupang, Jumlah Siswa Masuk SD Berkurang

Korban lalu menghampiri kedua orang itu dengan tujuan ingin membantu saksi Yosef H. Malaikosa. Namun korban langsung ditikam di pinggang kanan sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seseorang.

Korban berbalik dan memukul pelaku menggunakan kayu tepat di wajah pelaku. Pelaku kemudian menikam korban sekali lagi diperut bagian kiri atas. 

Setelah itu korban bersama saksi Adrianus T. Gerin, Jems A. Luase dan Melvin M. Mautuka langsung melarikan diri. 

Baca juga: Sesepuh Ponpes Cipasung Doakan Airlangga Jadi Presiden

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapat perawatan medis, namun korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Kerumah Sakit Bhayangkara Kupang Untuk Dilakukan Outopsi. 

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / IV / 2021 / Sek Kuteng, tanggal  23 April 2021. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved