Berita Kupang Hari Ini
Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan di Penfui Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penyidik kepolisian pada Polsek Kupang Tengah (Kuteng) wilayah Hukum Polres Kupang lewat akhirnya menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan di Penfui Timur tahap II kepada kejasaan Negeri Oelamasi.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melalui Kasie Humas IPTU Anton Wodo, saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022 membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Iptu Anton, penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Kupang Tengah atas tersangka Thadeus Daga dan barang bukti yang diterima oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari Oelamasi Shelter F. Wairata, SH dan jaksa Andi Saputra, SH, Rabu 20 april 2022.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 22 April 2022, Shio Macan Cemburu Buta, Shio Kambing Murah Hati
Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di RT 020 / RW 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Lebih lanjut Kasie Humas menjelaskan kronologis kejadian, korban bersama beberapa orang saksi Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.
Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik Kejari Lembata Sita dan Segel Kapal Pinisi Milik Pemda Lembata
Setelah itu korban dan para saksi berjalan hingga perempatan jalan, mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar. Korban, para saksi dan warga saling serang gunakan batu dan kayu.
Dengan memegang sebatang kayu, korban berlari mengejar saksi Yosef H. Malaikosa yang saat itu sedang mengejar seseorang menuju arah barat perempatan jalan kemudian disusul saksi lainnya.
Korban dan para saksi saat tiba di depan rumah milik Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef H. Malaikosa disekap oleh dua orang disamping rumah milik Thomas Fongo.
Baca juga: Dampak Program KB di Kabupaten Kupang, Jumlah Siswa Masuk SD Berkurang
Korban lalu menghampiri kedua orang itu dengan tujuan ingin membantu saksi Yosef H. Malaikosa. Namun korban langsung ditikam di pinggang kanan sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seseorang.
Korban berbalik dan memukul pelaku menggunakan kayu tepat di wajah pelaku. Pelaku kemudian menikam korban sekali lagi diperut bagian kiri atas.
Setelah itu korban bersama saksi Adrianus T. Gerin, Jems A. Luase dan Melvin M. Mautuka langsung melarikan diri.
Baca juga: Sesepuh Ponpes Cipasung Doakan Airlangga Jadi Presiden
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapat perawatan medis, namun korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Kerumah Sakit Bhayangkara Kupang Untuk Dilakukan Outopsi.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / IV / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021.