Korupsi Kapal Pinisi Lembata

BREAKING NEWS: Jaksa Penyidik Kejari Lembata Sita Kapal Pinisi Milik Pemda

Proses penyitaan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto, SH, MH

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kapal pesiar 'Aku Lembata' jenis Pinisi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata akhirnya disita Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis, 21 April 2022 petang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Kapal pesiar 'Aku Lembata' jenis Pinisi milik Pemerintah Kabupaten Lembata akhirnya disita Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis, 21 April 2022 petang.

Proses penyitaan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto, SH, MH dibantu 12 orang penyidik Kejari Lembata.

Sebelum disita, kapal pesiar yang selama ini berada di Pelabuhan Lewoleba itu digeledah isinya oleh penyidik. Sebanyak 12 orang penyidik terjun langsung di lokasi.

Baca juga: Emmanuel Macron Janji Bujuk Kylian Mbappe Bertahan di PSG

Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lembata.

Menurut dia, penyitaan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti karena dugaan kasus ini masih dalam proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata. 

"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya," kata Teddy Valentino kepada wartawan usai penyitaan Kapal Pinisi Aku Lembata di Pelabuhan Laut Lewoleba. 

Baca juga: Sesepuh Ponpes Cipasung Doakan Airlangga Jadi Presiden

Dia menyebutkan selain bertujuan mengumpulkan alat bukti, penyitaan ini juga bermaksud untuk mencegah agar barang bukti tidak hilang atau tidak diubah bentuk.

Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lembata sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya dalam dugaan kasus ini. 

Setelah melakukan penyitaan, Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata Fajar Pureklolon dan dua saksi lainnya, Joko dan Firman menandatangani berita acara penyitaan dan penyegelan dihadapan Kasi Pidsus dan tim penyidik.

Baca juga: Ini Faktor Pemicu Gelombang Rossby Landa NTT, Berlangsung Dua Hari Ke Depan

"Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan," ujarnya.

Sebelumnya, di bulan Maret 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Lembata meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata ini ke tahap penyidikan. 

Status kasus ini naik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal (16/02/2022), tim penyelidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Zodiak Karier Besok Jumat 22 April : Lunasi Hutangmu Libra, Aries Fokus Kerja & Jangan Sembrono

Untuk diketahui, pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pesiar Aku Lembata jenis Pinisi Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi.

Dalam dugaan kasus ini, sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata beberapa waktu lalu.(*) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved