Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
PGRI TTU Desak Bupati Aktifkan Kembali Guru yang Dirumahkan
Audiens digelar sebagai buntut dari hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022 dinilai memiliki banyak kejanggalan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar audiens bersama Bupati TTU, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, juga tim Pansel Perekrutan PTT lingkup Pemkab TTU tahun 2022.
Momentum Audiens ini digelar sebagai buntut dari hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022 yang dinilai memiliki banyak kejanggalan.
Audiens PGRI TTU digelar Aula lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara pada, Rabu, 13 April 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitzae, S. Pd, Sekretaris PGRI TTU, Maximus Abainpah, S. Pd beserta para pengurus PGRI dan para guru.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pria di Sikka ditemukan Tewas di Perkebunan Milik Warga
Ketua PGRI Kabupaten TTU, Dominikus Nitzae, S. Pd, saat membacakan pernyataan sikap PGRI TTU meminta Bupati Timor Tengah Utara untuk mengaktifkan kembali Guru yang dirumahkan dan tidak lulus seleksi PTT dengan menerbitkan SK kontrak Bupati untuk tahun 2022 dengan kebijakan khusus.
Hal ini, kata Dominikus, sangat berdasar karena guru sedang berproses dalam berbagai program unggulan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ia menerangkan, lebih dari itu para guru juga sedang berusaha memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi guru PPPK.
Baca juga: Kabar Buruk untuk ASN, Pemerintah Umumkan THR Bisa Saja Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Alasannya
Bagi Dominikus, Guru dan Tenaga Kependidikan yang tidak lulus PTT dan menyampaikan pengaduan ke PGRI TTU karena sudah terdaftar, sementara mengikuti dan juga memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut.
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK), masa kerja yang memungkinkan untuk mengikuti tes PPPK pada tahap berikutnya, memiliki Sertifikat Pendidik, memiliki Sertifikat PGP, sementara mengikuti Diklat PPG, memiliki Sertifikat Guru Penggerak, sementara Mengikuti DIKLAT PGP, sementara Mengikuti Seleksi Pengajar Praktik, memiliki Sertifikat Operator Komputer, dan lulus Passing Grade PPPK.
Baca juga: Paroki Wangatoa Lembata Bagikan 600 Telur Paskah Kepada Anak-anak
Menurutnya, pernyataan sikap ini sedikit menuntut karena berdasarkan analisis terhadap Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/355/BKDPSDM Tanggal 6 April 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022 bahwa didalamnya ada kekeliruan dan dapat dibuktikan secara ilmiah apabila diperlukan.
Sementara itu, Bupati TTU, Drs. Juandi David menjelaskan, Pemkab TTU menerima surat untuk beraudiens dengan PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam kaitan dengan hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022.
Ia mengakui bahwa, pihaknya telah mengajak PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melihat kembali hasil seleksi PTT tersebut.
Baca juga: Petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres TTU Geledah Kamar Penghuni Lapas Kelas IIB Kefamenanu
Oleh karena itu, apabila dalam hasil seleksi itu, ditemukan persoalan maka, Pemda TTU dalam hal ini Pansel akan melakukan perbaikan.
Dikatakan Juandi, pihaknya juga belum memberikan rekomendasi kepada pihak kepala sekolah di masing-masing sekolah untuk tidak mengeluarkan para guru yang tidak lulus dalam seleksi. Namun, harus diputuskan berdasarkan rapat bersama.
"Kalau memang bisa, kita memberikan suatu rekomendasi atau surat sesuai dengan regulasi, kalau memang memungkinkan kita bersurat kepada kepala sekolah sehingga yang tidak lulus seleksi PTT, supaya kepala sekolah jangan cepat mengeluarkan yang bersangkutan dari data Dapodik," ungkapnya. (*)