Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

PGRI TTU Desak Bupati Aktifkan Kembali Guru yang Dirumahkan

Audiens digelar sebagai buntut dari hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022 dinilai memiliki banyak kejanggalan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AUDIENS - Pengurus PGRI TTU saat menggelar audiens dengan Bupati, Wakil Bupati TTU, dan Pansel Perekrutan PTT tahun 2022, Rabu 13 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar audiens bersama Bupati TTU, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, juga tim Pansel Perekrutan PTT lingkup Pemkab TTU tahun 2022.

Momentum Audiens ini digelar sebagai buntut dari hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022 yang dinilai memiliki banyak kejanggalan.

Audiens PGRI TTU digelar Aula lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara pada, Rabu, 13 April 2022  ini dipimpin langsung oleh Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitzae, S. Pd, Sekretaris PGRI TTU, Maximus Abainpah, S. Pd beserta para pengurus PGRI dan para guru.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria di Sikka ditemukan Tewas di Perkebunan Milik Warga

Ketua PGRI Kabupaten TTU, Dominikus Nitzae, S. Pd, saat membacakan pernyataan sikap PGRI TTU meminta Bupati Timor Tengah Utara untuk mengaktifkan kembali Guru yang dirumahkan dan tidak lulus seleksi PTT dengan menerbitkan SK kontrak Bupati untuk tahun 2022 dengan kebijakan khusus.

Hal ini, kata Dominikus, sangat berdasar karena guru sedang berproses dalam berbagai program unggulan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Ia menerangkan, lebih dari itu para guru juga sedang berusaha memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi guru PPPK.

Baca juga: Kabar Buruk untuk ASN, Pemerintah Umumkan THR Bisa Saja Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Bagi Dominikus, Guru dan Tenaga Kependidikan yang tidak lulus PTT dan menyampaikan pengaduan ke PGRI TTU karena sudah terdaftar, sementara mengikuti dan juga memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut.

Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK), masa kerja yang memungkinkan untuk mengikuti tes PPPK pada tahap berikutnya, memiliki Sertifikat Pendidik, memiliki Sertifikat PGP, sementara mengikuti Diklat PPG, memiliki Sertifikat Guru Penggerak, sementara Mengikuti DIKLAT PGP, sementara Mengikuti Seleksi Pengajar Praktik, memiliki Sertifikat Operator Komputer, dan lulus Passing Grade PPPK.

Baca juga: Paroki Wangatoa Lembata Bagikan 600 Telur Paskah Kepada Anak-anak

Menurutnya, pernyataan sikap ini sedikit menuntut karena berdasarkan analisis terhadap Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/355/BKDPSDM Tanggal 6 April 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022 bahwa didalamnya ada kekeliruan dan dapat dibuktikan secara ilmiah apabila diperlukan.

Sementara itu, Bupati TTU, Drs. Juandi David menjelaskan, Pemkab TTU menerima surat untuk beraudiens dengan PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam kaitan dengan hasil pengumuman seleksi PTT tahun 2022.

Ia mengakui bahwa, pihaknya telah mengajak PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melihat kembali hasil seleksi PTT tersebut. 

Baca juga: Petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres TTU Geledah Kamar Penghuni Lapas Kelas IIB Kefamenanu

Oleh karena itu, apabila dalam hasil seleksi itu, ditemukan persoalan maka, Pemda TTU dalam hal ini Pansel akan melakukan perbaikan.

Dikatakan Juandi, pihaknya juga belum memberikan rekomendasi kepada pihak kepala sekolah di masing-masing sekolah untuk tidak mengeluarkan para guru yang tidak lulus dalam seleksi. Namun, harus diputuskan berdasarkan rapat bersama.

"Kalau memang bisa, kita memberikan suatu rekomendasi atau surat sesuai dengan regulasi, kalau memang memungkinkan kita bersurat kepada kepala sekolah sehingga yang tidak lulus seleksi PTT, supaya kepala sekolah jangan cepat mengeluarkan yang bersangkutan dari data Dapodik," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved