Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres TTU Geledah Kamar Penghuni Lapas Kelas IIB Kefamenanu

Tidak hanya tempat tidur, petugas Lapas dan Satresnarkoba juga geledah langsung terhadap kantong baju

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE BERSAMA - Kalapas Kelas II B Kefamenanu dan Kasatresnarkoba Polres TTU beserta jajaran pose bersama pasca dilakukan proses penggeledahan, Senin 18 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kefamenanu dan Satresnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di kamar penghuni Lapas Kelas II B Kefamenanu.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin 18 April 2022 ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Hari Pemasyarakatan Republik Indonesia yang jatuh tepat pada 27 April mendatang.

Tidak hanya tempat tidur, petugas Lapas dan Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan langsung terhadap kantong baju dan celana penghuni lapas.

Baca juga: Cegah Iritasi dan Samarkan Noda Hitam Dengan Lidah Buaya, 4 Manfaat Lainnya Untuk Kulit

Momentum penggeledahan ini, dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres TTU, AKP Andri Robinson Fangidae, S. H, dan Kepala Lapas Kelas IIB Kefamenanu, Antonio Luis Pui Ximenes Da Costa, A.Md.IP.,S.H.

Kepala Lapas Kelas IIB Kefamenanu, Antonio Luis Pui Ximenes Da Costa, A.Md.IP.,S.H pada kesempatan ini mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pemasyarakatan Republik Indonesia yang jatuh tepat pada 27 April mendatang.

Penggeledahan ini, kata Antonio mencakup, penggeledahan tempat (ruangan), barang, dan orang. Oleh karena itu, Lapas Kelas II B melibatkan Satnarkoba Polres TTU.

Baca juga: Akselerasi Aksi Konvergensi Trik Jitu Pemkab Kupang Atasi Stunting

Ia mengakui bahwa, proses penggeledahan tersebut berjalan aman dan lancar. Para petugas Lapas dan Satresnarkoba menemukan beberapa barang yang tidak signifikan dalam arti membahayakan.

Antonio menegaskan, sinergisitas yang telah dipupuk bersama Polres TTU dan lembaga-lembaga hukum lainnya dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan secara kontinyu dalam hal pembinaan terhadap penghuni lapas.

Selain penggeledahan, juga akan dilakukan kegiatan penyerahan bantuan sosial, bhakti sosial, dan beberapa kegiatan lainnya.

Baca juga: Selain Pusing Telinga Berdegung, Kenali 14 Gejala Vertigo Diantaranya Penurunan Kesadaran

"Kita menggerakkan rasa kepedulian kita kepada orang-orang yang tidak mampu di luar dengan karya-karya kita," ungkapnya.

Seluruh jajaran Lapas Kelas II B Kefamenanu, kata Antonio, dituntut untuk membeli hasil karya dan kreativitas para penghuni lapas. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres TTU, AKP Andri Robinson Fangidae, S. H menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba atau obat-obatan terlarang jenis lainnya.

Baca juga: 4 Orang Pelamar Seleksi PTT Tahun 2022 di Kabupaten TTU Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

Penggeledahan ini dilaksanakan terhadap 115 orang penghuni lapas dengan klasifikasi 114 orang pria dan 1 orang perempuan.

"Penggeledahan ini berjalan aman dan hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang-barang terlarang," tutur AKP Andri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved