Berita NTT Hari Ini

Kabar Penting dari Kanwil Kemenkum HAM NTT, 180 Napi Siap Terima Remisi Idul Fitri 2022

Usulan yang masuk ke aplikasi dan diteruskan ke Ditjenpas sudah 95 orang, yang lain sementara di upload ke SDP

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DAUD H LAGA
Kasubbid Bimbingan Permasyarakatan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Daud Hela Laga 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Informasi terkini dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyebutkan, sebanyak 180 orang Nara Pidana (Napi) di Lapas dan Rutan telah memenuh syarat untuk mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 2022.

Kasubbid Bimbingan Permasyarakatan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemkum HAM NTT, Daud Hela Laga mengatakan, dari 180 orang Napi saat ini baru 95 orang yang sudah masuk ke aplikasi.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Dibuka Hingga 30 April 2022

“Usulan yang masuk ke aplikasi dan diteruskan ke Ditjenpas sudah 95 orang, yang lain sementara di upload ke SDP masing-masing,” kata Daud Hela Laga, awal April 2022 lalu.

Ia menyebutkan, Tingkat Kemenkum HAM NTT terdapat 18 UPT dan pihaknya selalu memantau dan mengawasi UPT yang belum mengusulkan akan diberikan teguran.

Baca juga: Sang Ibu Pergi ke Pasar Oesao Kupang, Balita Tewas Terjatuh Dalam Sumur

“Kalau ada yang belum usul kami akan tegur, karena itu memang haknya mereka. Syaratnya mereka yang sudah menjalani masa hukum selama enam bulan berturu-turut dan berkelakuan baik memenuhi syarat diberikan remisi sesuai aturan Kepres No 1 Tahun 1974," sebutnya.

Perbandingan asimilasi setiap tahunnya terjadi penurunan karena ada program asimilasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, Aturan itu terbit sejak pandemi oleh Peraturan Kemenkum HAM No 10 Tahun 2020 sebagai sikap responsif Pemerintah.

Baca juga: Sekertaris Dishub NTT Sebut Wings Air Jadi Harapan Angkutan Mudik Lintas Udara

“Aturan itu ada supaya jangan terjadi kuburan masal di rutan dan lapas, narapidana memenuhi syarat menjalani hukuman setengah diusulkan dapat asimilasi dirumah, jadi dia pulang ke rumah itu dalam rangka penanggulangan Covid sehingga mengurangi ruang gerak di dalam lapas dan rutan namun mereka masih tetap lakukan wajib lapor," jelasnya. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved