Breaking News

Berita Nasional

Indonesia Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tengah Meningkatnya Kasus

DPR RI menyetujui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa 12 April 2022.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

Namun, pelaksanaan UU terrsebut perlu dikawal di berbagai tingkat, sektor, dan ranah. Sosialisasi undang-undang dan peraturan turunannya perlu segera dilakukan untuk mempersiapkan implementasi aturan ini.

“Kesadaran jender dan HAM pemerintah serta penegak hukum khususnya dan masyarakat umum diperlukan untuk memastikan Undang-Undang ini bekerja dengan optimal,” tutur Adinda yang berharap pengesahan UU TPKS betul-betul menjadi momentum untuk mencegah dan menghilangkan kekerasan seksual dari Indonesia.

Pemetaan aturan pelaksana

Jaleswari Pramodhawardani menegaskan UU TPKS telah melalui jalan panjang. Namun, semua berhasil diselesaikan berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif.

“Pemerintah selanjutnya akan memetakan aturan pelaksanaan baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Izin prakarsa penyusunan rancangan PP dan rancangan Perpres juga disiapkan untuk segera disampaikan kepada Presiden,” ujar Jaleswari.

RUU TPKS awalnya diusulkan sebagai inisiatif DPR dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak 2016. Kendati sempat tersendat dan menghadapi pro kontra, proses RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhirnya berlanjut.

Perjalanan RUU TPKS melewati dua periode DPR, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo turun tangan. Pada awal 2022 (5 Januari 2022), Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Presiden juga meminta gugus tugas pemerintah segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU TPKS. Pada tanggal 18 Januari 2022, Paripurna DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Pemerintah kemudian menyusun DIM RUU PKS dan menyerahkan kepada DPR.

Sejak 24 Maret 2022, Panja RUU TPKS bekerja dan membahas DIM RUU tersebut secara maraton selama sepekan. Pada 6 April 2022, Baleg DPR menyetujui RUU TPKS disahkan sebagai UU.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak setuju dengan RUU tersebut. Tak sampai sepekan, DPR menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU TPKS.

RUU itu diprakarsai oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tahun 2012.

Seruan untuk dilacak cepat menyusul pemerkosaan beramai-ramai yang mengejutkan dan pembunuhan seorang siswi berusia 13 tahun oleh 14 pria mabuk di Bengkulu pada 2016.

RUU itu segera terhenti. karena perlawanan dari PKS dan kelompok Islam.

Rancangan terbaru memenangkan dukungan mayoritas ketika ketentuan tentang pemerkosaan dan aborsi paksa dihapus untuk menghindari tumpang tindih dengan proposal untuk mengubah KUHP.

Aktivis yang terlibat dalam melindungi korban kekerasan seksual memuji undang-undang baru itu sebagai tonggak sejarah.

“Kami sangat mengapresiasi upaya tak kenal lelah dari pemerintah dan legislator dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dengan mengesahkan undang-undang yang sudah lama ditunggu-tunggu ini,” kata Siti Mazuma, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perempuan LBH Apik.

Data pemerintah menunjukkan setidaknya 797 anak menjadi korban kekerasan seksual pada Januari saja.

Jumlah korban anak yang dilaporkan mencapai 8.730 pada tahun 2021, naik 25

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved