Breaking News

Berita Nasional

Indonesia Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tengah Meningkatnya Kasus

DPR RI menyetujui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa 12 April 2022.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan undang-undang baru, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda 200 juta rupiah ($ 13.920), dan hingga 6 tahun dan Rp 300 juta ($ 20.880) jika dilakukan dengan tujuan memeras, memaksa, dan menipu korban.

Pelaku eksploitasi seksual menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah ($69.600).

Selain itu, RUU TPKS mengatur sepuluh tindak pidana lain sebagai TPKS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti pemerkosaan dan perbuatan cabul, dan pemaksaan pelacuran. “UU TPKS memuat banyak hal berarti, yang meliputi soal penanganan dan pemulihan korban, termasuk juga memberi mandat pemerintah daerah untuk memberi dukungan," tuturnya.

Namun UU ini juga menyisakan persoalan karena konsep paling inti dari kekerasan seksual yaitu pemerkosaan tidak bisa masuk, karena alasan doktrin hukum,” ujar Sulistyowati.

Hadiah bagi kemajuan bangsa

Ketua DPR Puan Maharani, menegaskan UU merupakan hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini.

“Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita,” ujar Puan Maharani, usai mendengarkan Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Puan menegaskan UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama. Puan juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri PPPA dan semua menteri, serta pimpinan dan anggota Baleg DPR yang menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dengan lancar.

Dia berharap implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

“Karenanya perempuan Indonesia tetap harus semangat,” ujar Puan yang sempat menangis ketika menegaskan di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menerima bunga dan selendang dari perwakilan aktivis perempuan usai pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.

Suasana paripurna pengesahan UU TPKS berlangsung dalam keharuan. Saat Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan atas UU TPKS, sejumlah anggota DPR berdiri di tempat duduk, bertepuk tangan.

Pada saat yang sama dari balkon, terdengar tepuk tangan dan sorak para aktivis masyarakat sipil, yang meneriakkan “Hidup Mbak Puan, Hidup Perempuan”.

Para perempuan aktivis menangis dan langsung berpelukan saat mendengar UU TPKS disahkan.

Menteri PPPA menegaskan, hadirnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual. UU tersebut akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved